Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Home > Berita > Politik > Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB...
Pontianak

Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 02 July 2026 - 18:00 WIB
Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Masih banyak orang tua di Kota Pontianak yang mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD). Pasalnya, ada anak yang usianya lebih tua justru tidak diterima di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda dinyatakan lolos.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB SD tidak semata-mata berdasarkan usia atau jarak rumah ke sekolah. Sistem terlebih dahulu mengelompokkan calon peserta didik berdasarkan kategori usia sebelum mempertimbangkan faktor lainnya.

"Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Sri.

Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, calon peserta didik dikelompokkan ke dalam kategori usia lainnya, yaitu usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, 6,5–7 tahun tanpa PAUD, 6–6,5 tahun dengan PAUD, 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga 5,5–6 tahun yang pernah mengikuti PAUD.

Setelah pengelompokan usia selesai, sistem kemudian mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran," jelasnya.

Sri menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan SPMB jenjang SMP. Pada tingkat SMP, prioritas utama langsung ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, barulah seleksi mempertimbangkan usia, kemudian waktu pendaftaran.

"Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah," ujarnya.

Bagi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan, Sri meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026, Disdikbud Kota Pontianak akan membuka tahap pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung.

"Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia," katanya.

Sri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak 2026 turut diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. (Lid)