Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
spmb pontianak
Disdik Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Minta Imbalan saat Pengisian Kuota SPMB
Disdik Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Minta Imbalan saat Pengisian Kuota SPMB
Monday, 06/07/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengimbau orang tua dan calon murid agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan peserta dalam proses pengisian sisa kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan meminta sejumlah uang.

Disdikbud menegaskan seluruh proses pengisian daya tampung dilakukan secara otomatis oleh sistem dan tidak dipungut biaya.

Kasi Pembinaan SMP Disdikbud Kota Pontianak, Zulfikar Amrullah, mengatakan masyarakat harus waspada terhadap oknum yang memanfaatkan proses pengisian kuota SPMB Pontianak untuk mencari keuntungan pribadi.

"Proses pemenuhan daya tampung ini tidak ada biaya sama sekali. Jadi jangan sampai termakan rayuan oleh pihak-pihak yang mengiming-imingi bisa memasukkan siswa dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Tidak ada seperti itu," kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, tahapan pemenuhan daya tampung diperuntukkan bagi calon murid yang belum memperoleh sekolah setelah proses seleksi SPMB selesai.

Menurutnya, orang tua dapat memantau seluruh tahapan melalui laman resmi SPMB. Hingga 7 Juli 2026 merupakan masa daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026 sistem akan menampilkan daftar cadangan berdasarkan sisa kursi yang tersedia di masing-masing sekolah.

"Silakan dipantau di website SPMB. Setelah masa daftar ulang selesai, akan terlihat berapa kursi yang kosong. Tanggal 8 Juli akan muncul daftar cadangan. Kalau sudah masuk daftar cadangan, segera konfirmasi ke sekolah dan lakukan daftar ulang," ujarnya.

Zulfikar menegaskan, penentuan peserta cadangan sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang telah diproses sistem. Karena itu, calon murid tidak memerlukan bantuan orang dalam maupun perantara untuk mendapatkan kursi di sekolah.

Ia juga memastikan informasi terkait penyaluran calon murid ke sekolah yang masih memiliki daya tampung akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Semua dilakukan secara otomatis oleh sistem. Tidak perlu orang dalam atau membayar siapa pun untuk bisa diterima," tegasnya.

Disdikbud Kota Pontianak juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau permintaan imbalan yang mengatasnamakan proses pengisian kuota SPMB.

"Kalau ada yang meminta bayaran atau mengaku bisa memasukkan siswa dengan imbalan tertentu, silakan laporkan kepada kami," tutup Zulfikar. (Lid)

Daftar Cadangan SPMB Pontianak Diumumkan Mulai 8 Juli, Jalur Afirmasi Jadi Prioritas
Daftar Cadangan SPMB Pontianak Diumumkan Mulai 8 Juli, Jalur Afirmasi Jadi Prioritas
Monday, 06/07/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak memastikan daftar cadangan SPMB Pontianak jenjang SMP mulai diumumkan pada 8 Juli 2026. Daftar tersebut akan diisi berdasarkan sisa daya tampung sekolah setelah proses daftar ulang calon murid selesai.

Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulfikar Amrullah, mengatakan mekanisme daftar cadangan hanya dapat dijalankan apabila masih terdapat kursi kosong karena ada calon murid yang tidak melakukan daftar ulang.

"Daftar cadangan ini memang menunggu proses daftar ulang. Pemenuhan daya tampung dilakukan jika masih ada daya tampung setelah dilakukannya daftar ulang. Bagi yang tidak daftar ulang, jumlah itulah yang menjadi peluang bagi calon cadangan untuk mengisi," kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, calon murid yang masuk daftar cadangan merupakan peserta yang tidak lolos di seluruh pilihan sekolah saat proses seleksi SPMB berlangsung.

Dalam proses pengisian kursi kosong, Dinas Pendidikan memprioritaskan peserta dari jalur afirmasi. Apabila tidak ada calon dari jalur tersebut, pengisian akan dilanjutkan dari jalur domisili, kemudian jalur prestasi.

"Cadangan afirmasi diprioritaskan terlebih dahulu karena merupakan keluarga tidak mampu. Jika tidak ada, baru diambil dari cadangan jalur domisili, kemudian jalur prestasi," ujarnya.

Zulfikar menambahkan, penentuan daftar cadangan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan peringkat hasil seleksi sebelumnya. Karena itu, calon murid tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk masuk ke daftar cadangan.

"Nanti bisa dicek di website SPMB. Akan ada menu untuk melihat daftar cadangan. Itu berdasarkan peringkat dari proses seleksi sebelumnya, jadi tidak ada proses daftar kembali," jelasnya.

Setelah dinyatakan masuk daftar cadangan, calon murid tetap harus melakukan konfirmasi kepada sekolah apabila bersedia mengisi kursi yang tersedia. Jika ada peserta yang memilih bersekolah di tempat lain, sistem akan secara otomatis memberikan kesempatan kepada peserta berikutnya sesuai urutan peringkat.

Apabila setelah proses daftar cadangan masih terdapat sisa daya tampung, Dinas Pendidikan akan membuka mekanisme penyaluran bagi calon murid yang belum memperoleh sekolah.

Berdasarkan data sementara, terdapat lima SMP Negeri di Kota Pontianak yang diperkirakan masih memiliki peluang pengisian melalui daftar cadangan, yakni SMP Negeri 29, SMP Negeri 24, SMP Negeri 23, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8.

Sementara itu, untuk jenjang SD diperkirakan masih ada sekitar 40 sekolah yang memiliki sisa daya tampung.

Zulfikar mengimbau para orang tua dan calon murid untuk terus memantau perkembangan melalui laman resmi SPMB setelah masa daftar ulang berakhir pada 7 Juli.

"Kalau muncul sebagai daftar cadangan, segera konfirmasi ke sekolah dan lakukan daftar ulang. Seluruh proses pemenuhan daya tampung ini tidak dipungut biaya. Jadi jangan percaya jika ada pihak yang meminta bayaran dengan iming-iming bisa memasukkan anak ke sekolah negeri," tegasnya.

Selain membuka mekanisme daftar cadangan, Dinas Pendidikan juga akan memfasilitasi penyaluran calon murid ke sekolah yang masih memiliki daya tampung, termasuk memberikan informasi mengenai sekolah swasta maupun lembaga pendidikan nonformal bagi peserta yang belum mendapatkan sekolah. (Lid)

Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Anak Usia 7 Tahun Belum Tentu Lolos SPMB SD, Disdik Pontianak Jelaskan Mekanisme Seleksi
Thursday, 02/07/2026

KALBARONLINE.com – Masih banyak orang tua di Kota Pontianak yang mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang sekolah dasar (SD). Pasalnya, ada anak yang usianya lebih tua justru tidak diterima di sekolah tujuan, sementara anak yang lebih muda dinyatakan lolos.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa proses seleksi SPMB SD tidak semata-mata berdasarkan usia atau jarak rumah ke sekolah. Sistem terlebih dahulu mengelompokkan calon peserta didik berdasarkan kategori usia sebelum mempertimbangkan faktor lainnya.

"Untuk SD, mekanisme seleksi pertama adalah mengelompokkan calon siswa berdasarkan umur. Setelah itu, baru diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah," kata Sri.

Ia menjelaskan, kelompok pertama diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun ke atas. Selanjutnya, calon peserta didik dikelompokkan ke dalam kategori usia lainnya, yaitu usia 6,5–7 tahun yang pernah mengikuti PAUD, 6,5–7 tahun tanpa PAUD, 6–6,5 tahun dengan PAUD, 6–6,5 tahun tanpa PAUD, hingga 5,5–6 tahun yang pernah mengikuti PAUD.

Setelah pengelompokan usia selesai, sistem kemudian mengurutkan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Kalau dalam kelompok usia yang sama jaraknya sama, baru diprioritaskan yang usianya lebih tua. Kalau usia dan jaraknya sama, maka yang didahulukan adalah yang lebih dulu melakukan pendaftaran," jelasnya.

Sri menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan SPMB jenjang SMP. Pada tingkat SMP, prioritas utama langsung ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Jika jaraknya sama, barulah seleksi mempertimbangkan usia, kemudian waktu pendaftaran.

"Kalau SMP relatif tidak banyak permasalahan karena yang pertama langsung melihat jarak rumah ke sekolah," ujarnya.

Bagi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan, Sri meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, setelah pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026, Disdikbud Kota Pontianak akan membuka tahap pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung.

"Nanti akan diumumkan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung. Silakan orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah mana pun mendaftar ke sekolah yang masih tersedia," katanya.

Sri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu. Menurutnya, seluruh data kependudukan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami mengimbau masyarakat tidak merekayasa atau memanipulasi data. Selain tidak benar, hal itu juga bisa memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak 2026 turut diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. (Lid)

Hari Pertama SPMB, Pendaftar Jalur Domisili SMAN 1 Pontianak Tembus 297 Orang, Kuota Hanya 145 Kursi
Hari Pertama SPMB, Pendaftar Jalur Domisili SMAN 1 Pontianak Tembus 297 Orang, Kuota Hanya 145 Kursi
Wednesday, 01/07/2026

KALBARONLINE.com – Antusiasme masyarakat pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 jenjang SMA Negeri di Kalimantan Barat terlihat tinggi. Memasuki hari pertama pendaftaran Jalur Domisili, Selasa (30/6/2026), jumlah pendaftar di SMAN 1 Pontianak sudah jauh melampaui kuota yang tersedia.

Hingga pukul 11.45 WIB, sebanyak 297 calon peserta didik tercatat telah mendaftar melalui Jalur Domisili SMAN 1 Pontianak, sementara kuota yang disediakan hanya sekitar 145 kursi.

Kepala SMAN 1 Pontianak, Indang Maryati, mengatakan sekolah juga membuka posko layanan pengaduan untuk membantu calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.

"Untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami telah melaksanakan pendaftaran jalur mutasi orang tua, afirmasi, dan disabilitas. Hari ini merupakan hari pertama pembukaan Jalur Domisili yang berlangsung mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2026," kata Indang.

Ia menjelaskan, sejumlah petugas disiagakan di meja pelayanan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi hingga membantu mengatasi persoalan teknis selama proses pendaftaran.

"Animo masyarakat luar biasa. Sampai siang ini pukul 11.45 WIB sudah ada 297 siswa yang terdaftar di sistem untuk Jalur Domisili," ujarnya.

Indang mengungkapkan, daya tampung SMAN 1 Pontianak pada Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai 432 siswa yang terbagi ke dalam 12 rombongan belajar.

Dari jumlah tersebut, enam kursi dialokasikan untuk Program ADEM 3T dan empat kursi bagi anak guru. Dengan demikian, kuota yang diperebutkan melalui jalur reguler berjumlah 422 siswa.

Sesuai ketentuan SPMB 2026/2027, kuota penerimaan dibagi menjadi 30 persen Jalur Afirmasi, 5 persen Jalur Mutasi Orang Tua, 35 persen Jalur Domisili, dan 30 persen Jalur Prestasi.

"Untuk Jalur Domisili, kuotanya sebesar 35 persen atau sekitar 145 siswa," jelasnya.

Indang juga mengungkapkan kuota Jalur Afirmasi di SMAN 1 Pontianak belum terpenuhi. Dari total alokasi yang tersedia, baru 91 siswa yang mendaftar sehingga masih tersisa sekitar 35 kursi.

Sesuai mekanisme SPMB, sisa kuota tersebut nantinya akan otomatis dialihkan ke Jalur Prestasi.

"Kalau kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sistem otomatis mengalihkan sisa kuota ke Jalur Prestasi. Hal yang sama juga berlaku apabila nantinya kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi," katanya.

Sementara itu, salah seorang orang tua calon peserta didik, Martina, mengaku mendatangi posko layanan karena mengalami kendala saat mengakses akun SPMB milik putrinya, Aprilia.

Ia mengatakan anaknya memilih SMAN 1 Pontianak sebagai pilihan pertama, kemudian SMAN 7 Pontianak dan SMAN 10 Pontianak sebagai pilihan berikutnya.

"Kendalanya akun anak saya belum aktif karena ada salah ketik saat membuat akun. Sekarang sedang dibantu petugas untuk memperbaikinya. Selain itu tidak ada kendala," ujar Martina.

Pendaftaran Jalur Domisili SPMB 2026/2027 berlangsung hingga 2 Juli 2026. Selanjutnya akan memasuki masa sanggah pada 3–6 Juli, pengumuman hasil seleksi pada 7 Juli, serta daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos pada 8–9 Juli. (Lid)

SPMB SD dan SMP Negeri Pontianak Dibuka Juni 2026, Pendaftaran Full Online
SPMB SD dan SMP Negeri Pontianak Dibuka Juni 2026, Pendaftaran Full Online
Friday, 08/05/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak di spmb.pontianak.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta tanpa pungutan biaya.

“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara pada jenjang SMP, jalur penerimaan meliputi domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen.

Sri Sujiarti menjelaskan, jalur prestasi pada SPMB SMP diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik. Penilaian dilakukan berdasarkan 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi.

“Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” katanya.

Dalam sistem SPMB SMP 2026, calon murid diberikan kesempatan memilih maksimal lima sekolah tujuan. Seluruh tahapan mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara online.

Untuk jadwal SPMB SMP jalur prestasi, pembuatan akun dimulai pada 1 hingga 19 Juni 2026. Pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026, sementara hasil seleksi diumumkan pada 27 Juni 2026.

Sedangkan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.

Sementara itu, SPMB SD jalur domisili, afirmasi, dan mutasi juga dibuka pada 27 Juni sampai 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2026, sedangkan daftar ulang berlangsung 6 hingga 7 Juli 2026.

Sri Sujiarti mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia tujuh tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk SMP, usia maksimal calon murid adalah 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Ia juga menegaskan bahwa panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi maupun praktik titipan dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya. (*)