Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dpmptsp pontianak
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Thursday, 18/12/2025


KALBARONLINE.com – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak tidak berhenti pada penerbitan izin semata. Lebih dari itu, DPMPTSP menjadi salah satu motor penggerak dalam menjaga dan memperkuat iklim investasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan fondasi utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

“Sesuai dengan tujuan DPMPTSP, kami berupaya mewujudkan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan pengurusan perizinan, baik dari sisi prosedur, penyederhanaan pelayanan, hingga pemanfaatan aplikasi OSS RBA,” ujar Erma.

Selain penyederhanaan proses, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kota Pontianak.

“Dari pemerintah sendiri ada insentif bagi investor, sehingga ini ikut menumbuhkan minat untuk menanamkan modal di Kota Pontianak,” lanjutnya.

Dalam aspek pelayanan publik, DPMPTSP Pontianak juga mengembangkan sistem pelayanan terpadu berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan, melalui aplikasi Simyandu.

“Di dalam pelayanan, DPMPTSP menyediakan Simyandu sebagai sistem pelayanan terpadu khusus untuk bidang kesehatan,” jelas Erma.

Tidak berhenti di situ, DPMPTSP juga merancang pengembangan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel Jon) agar layanan digital dapat menjangkau sektor lain di luar kesehatan.

“Ke depan, Simpel Jon akan dikembangkan. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya,” katanya.

Erma menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap izin yang diterbitkan telah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penerbitan izin di DPMPTSP dilakukan setelah pertimbangan teknis dari dinas teknis terpenuhi. Jika sudah terverifikasi, barulah izin diterbitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem yang tertata dengan baik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Capaian positif pun terlihat dari realisasi investasi daerah. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi di Kota Pontianak telah melampaui target yang ditetapkan.

“Dari target Rp910 miliar, realisasi investasi yang masuk ke Pontianak sudah mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 150,03 persen,” jelas Erma.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat dan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ke depan, kami berharap realisasi investasi ini terus meningkat agar pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak semakin membaik,” pungkasnya. (Lid)

Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP
Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP
Wednesday, 17/12/2025


KALBARONLINE.com – Bagi warga yang ingin membuka usaha di Kota Pontianak, mengurus perizinan kini semakin menjadi kebutuhan utama. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga Desember, terjadi peningkatan signifikan pada layanan perizinan dan non perizinan, seiring naiknya kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan bahwa jenis izin yang paling banyak diurus masyarakat masih didominasi sektor kesehatan. Layanan tersebut mencakup Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum, izin praktik dokter gigi, hingga perizinan di bidang farmasi.

“Perizinan dan non perizinan yang paling banyak diajukan berkaitan dengan sektor kesehatan, seperti izin praktik dokter dan layanan farmasi,” ujar Erma.

Menurutnya, seluruh proses perizinan yang diterbitkan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, DPMPTSP Kota Pontianak melayani 38 jenis pelayanan perizinan dan 46 jenis pelayanan non perizinan. Beberapa layanan non perizinan, seperti pencabutan izin praktik dokter umum, juga dapat diakses langsung melalui gerai MPP.

Dari sisi kunjungan masyarakat, tren peningkatan terlihat cukup jelas. Erma menyebutkan, gerai Disdukcapil menjadi yang paling ramai dikunjungi dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 12 ribu orang. Disusul gerai DPMPTSP dengan lebih dari 7 ribu kunjungan, kemudian Imigrasi dan Samsat.

“Ini menunjukkan minat masyarakat untuk mengurus administrasi dan perizinan di MPP semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Selain sektor kesehatan, perizinan usaha juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan data aplikasi Online Single Submission (OSS) periode 2021 hingga November 2025, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Kota Pontianak mencapai 43.805. Dari jumlah tersebut, sekitar 98 persen didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan usaha berisiko rendah, sehingga proses pengurusannya relatif lebih mudah,” jelas Erma.

Ia menambahkan, kebutuhan administrasi sering kali menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk mengurus izin. NIB, kata dia, kini menjadi dokumen utama yang selalu diminta saat pelaku usaha ingin mengakses bantuan, program pemerintah, maupun kerja sama dengan pihak lain.

“Biasanya yang ditanyakan pertama itu NIB. Kalau tidak ada, tentu menjadi kendala. Itu yang memotivasi masyarakat untuk mengurus perizinan usaha,” ujarnya.

Erma mengimbau seluruh pelaku usaha di Pontianak agar tertib dalam mengurus perizinan, baik untuk usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi. Menurutnya, kepatuhan perizinan bukan hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga mendukung iklim investasi daerah.

“Mudah-mudahan kepatuhan perizinan ini bisa mendorong peningkatan investasi di Kota Pontianak, termasuk di sektor industri dan usaha berisiko menengah serta tinggi,” pungkasnya. (Lid)

Per November 2025, Sudah 32.559 Warga Nikmati Pelayanan di MPP Pontianak
Per November 2025, Sudah 32.559 Warga Nikmati Pelayanan di MPP Pontianak
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Mengurus izin usaha, dokumen kependudukan, hingga layanan perbankan kini tak lagi terasa kaku. Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak, warga bisa menyelesaikan urusan administrasi sambil menikmati panorama Sungai Kapuas dari tepian kota.

Berbeda dengan MPP di daerah lain, sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pontianak berdiri tepat di tepi Sungai Kapuas. Berlokasi di Jalan Kapten Marsan Nomor 33, Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, gedung tiga lantai ini menghadirkan pelayanan publik dalam satu kawasan terpadu.

Sebanyak 23 loket pelayanan tersedia, mencakup 253 jenis layanan, dengan 190 layanan aktif melayani permohonan masyarakat. Layanan tersebut berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha, hingga lembaga layanan publik.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga November 2025, jumlah kunjungan ke MPP mencapai 32.559 orang, atau rata-rata 2.959 pengunjung per bulan. Tren kunjungan juga menunjukkan peningkatan signifikan, dari 2.303 pengunjung pada Januari menjadi 3.216 pengunjung pada November.

Beberapa gerai yang menjadi primadona antara lain Disdukcapil, DPMPTSP, Imigrasi, BPD, dan Samsat.

Salah seorang pengunjung, Misnawar (40), mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya di MPP Pontianak.

“Kalau pelayanannya bagus sih, bagus sekali. Pelayanannya sangat baik,” ujarnya saat ditemui, Selasa (16/12/2025).


Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani saat diwawancarai wartawan (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani saat diwawancarai wartawan (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)​


​

Ia juga menilai proses penerbitan izin relatif cepat selama persyaratan dipenuhi. “Kalau sesuai prosedur, alhamdulillah cepat,” katanya.

Meski demikian, Misnawar menyoroti keterbatasan fasilitas penunjang seperti layanan fotokopi dan pencetakan dokumen. Menurutnya, jarak tempat print cukup jauh dari lokasi MPP.

“Mungkin bisa disediakan printer di dalam area MPP, yang bisa dipakai warga untuk cetak dokumen,” sarannya.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan MPP dibangun untuk menghadirkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayanan publik.

MPP Kota Pontianak diresmikan Kementerian PAN-RB pada 12 Desember 2024 dan mulai beroperasi sejak 5 Agustus 2024, dengan jam pelayanan Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.

Gerai pelayanan meliputi perangkat daerah seperti DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja. Instansi vertikal antara lain Samsat, Imigrasi, Kemenag, Polresta, Pertanahan, KPP Pratama, BNN, BSPJI, Kejari, dan BBPOM. Sementara badan usaha dan lembaga mencakup Bank Kalbar, Bank Khatulistiwa, BRI, Perumdam Tirta Khatulistiwa, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Halal Center UINISK.

Untuk menunjang kenyamanan, MPP dilengkapi ruang tunggu ber-AC, WiFi gratis, musala, toilet, eskalator, lift, area bermain anak, ruang laktasi, food court, serta fasilitas ramah disabilitas.

Letaknya yang berada di tepi Sungai Kapuas menambah nilai lebih. Selain pusat layanan publik, MPP juga berkembang sebagai spot kuliner dan ruang aktivitas masyarakat, bahkan dilengkapi Balai Nikah, Ruang VIP, dan Klinik Investasi.

“Sudah banyak pasangan yang menikah dan foto pre-wedding di MPP. Ke depan, layanan investasi juga akan kami perkuat,” tutup Erma.

Dengan konsep pelayanan terpadu dan suasana tepi sungai, MPP Pontianak menghadirkan wajah baru birokrasi yang lebih ramah, efisien, dan dekat dengan masyarakat. (Red)

MPP Pontianak Tawarkan Pelayanan Rasa Wisata, Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas
MPP Pontianak Tawarkan Pelayanan Rasa Wisata, Urus Administrasi Sambil Nikmati View Sungai Kapuas
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak menghadirkan konsep berbeda dibanding MPP di daerah lain. Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berdiri di tepian Sungai Kapuas, sehingga masyarakat yang mengurus administrasi tidak hanya mendapatkan layanan publik, tetapi juga disuguhi pemandangan sungai terbesar di Kalimantan.

Gedung MPP berlantai tiga yang beralamat di Jalan Kapten Marsan Nomor 33, Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, mengusung kemudahan dan kecepatan pelayanan publik. MPP Kota Pontianak menjadi tempat pengintegrasian layanan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pihak swasta yang disajikan secara terpadu dalam satu lokasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan MPP dibangun untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

MPP Kota Pontianak juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong percepatan proses birokrasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien. Dampaknya, kemudahan berusaha di Kota Pontianak dapat meningkat dan ikut mendorong perekonomian daerah.

“MPP Kota Pontianak diresmikan pada 12 Desember 2024 oleh Kementerian PAN-RB dan mulai beroperasi pada 5 Agustus 2024. Jam operasionalnya hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ujar Erma, Selasa (16/12/2025).

Saat ini, MPP Kota Pontianak memiliki 23 loket pelayanan dengan sekitar 253 item layanan, dan sebanyak 190 jenis layanan telah dimanfaatkan sesuai permohonan masyarakat. Gerai pelayanan tersebut terbagi dalam tiga unsur, yakni perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha, serta lembaga.

Dari pemerintah daerah, layanan tersedia dari DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja. Sementara instansi vertikal meliputi Samsat, Imigrasi, Kemenag, Polresta, Pertanahan, KPP Pratama, BNN, BSPJI, Kejari, dan BBPOM. Untuk badan usaha, terdapat Bank Kalbar, Bank Khatulistiwa, BRI, serta Perumdam Tirta Khatulistiwa. Dari unsur lembaga, tersedia BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Halal Center UINSK.

Erma menyebutkan, kunjungan pengguna layanan di MPP Kota Pontianak sejak Januari hingga November 2025 mencapai 32.559 orang, dengan rata-rata 2.959 pengunjung per bulan. Meski bersifat fluktuatif, tren kunjungan menunjukkan peningkatan.

“Pada Januari kunjungan tercatat 2.303 orang, sedangkan November sudah mencapai 3.216 orang, atau naik 913 pengunjung,” jelasnya.

Dari data tersebut, beberapa gerai menjadi primadona, yakni Disdukcapil, DPMPTSP, Imigrasi, BPD, dan Samsat.

Untuk menunjang kenyamanan, MPP Kota Pontianak dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tunggu ber-AC, wifi gratis, musala, toilet, eskalator, lift, area bermain anak, ruang laktasi, hingga food court. Akses bagi penyandang disabilitas juga disiapkan, seperti kursi roda, jalur landai, guiding block, loket khusus, area parkir, dan toilet ramah disabilitas.

Lokasi bangunan yang berada di tepian Sungai Kapuas menjadi nilai tambah tersendiri. Selain mengurus administrasi, pengunjung dapat menikmati suasana sungai dan menjadikan MPP sebagai alternatif spot wisata kuliner karena adanya food court dengan pemandangan langsung ke Sungai Kapuas.

Di MPP Kota Pontianak juga tersedia fasilitas lain seperti Ruang Balai Nikah, Ruang VIP, dan Klinik Investasi. Erma mengungkapkan, Balai Nikah di MPP bahkan sudah dimanfaatkan sejumlah pasangan untuk melangsungkan pernikahan maupun sesi foto pre-wedding.

“Ke depan, kami juga akan mengakomodir masyarakat yang ingin berinvestasi melalui layanan Klinik Investasi di MPP Kota Pontianak,” tutup Erma. (Lid)

Rakor DPMPTSP Pontianak Cari Solusi Kendala OSS-RBA Usai Penerapan PP 28/2025
Rakor DPMPTSP Pontianak Cari Solusi Kendala OSS-RBA Usai Penerapan PP 28/2025
Wednesday, 10/12/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mencari solusi atas berbagai kendala dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Rakor ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perizinan usaha.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak, Selasa (9/12/2025), dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Pontianak Erma Suryani, Plt Sekretaris DPMPTSP Azwar Fahmie, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, serta dinas teknis terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Erma Suryani mengakui, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada Oktober lalu, muncul tantangan signifikan dalam proses perizinan, khususnya pada persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

“Kendala ini berdampak pada terhambatnya izin usaha, baik izin baru maupun perpanjangan. Namun kami melihat ini sebagai momentum untuk menyusun langkah perbaikan agar pelayanan ke depan lebih baik,” tegas Erma.

Sementara itu, Azwar Fahmie memaparkan data bahwa hingga saat ini telah terbit 43.805 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Pontianak, yang mayoritas berasal dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kondisi ini menunjukkan betapa krusialnya sistem OSS-RBA yang stabil dan responsif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam rakor tersebut, terhimpun sejumlah persoalan teknis, mulai dari penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), integrasi sistem antarinstansi, validasi dokumen KKPR dan SPPL, hingga gangguan teknis sistem yang bersifat nasional. Selain itu, dibahas pula kendala belum terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS-RBA karena masih dalam proses revisi pada bagian lampiran.

Perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Dayang Yuli Samsiah, menegaskan bahwa permasalahan OSS-RBA tidak hanya terjadi di Kota Pontianak, melainkan berskala nasional. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor yang kuat.

“Kendala OSS ini dialami hampir di semua daerah. Sinergi antar perangkat daerah sangat penting agar pelayanan tetap berjalan sambil menunggu penyempurnaan sistem di tingkat pusat,” ujarnya.

Melalui rakor ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap dapat menghimpun seluruh kendala yang dihadapi dinas teknis, memperoleh masukan dari pemerintah provinsi dan Bagian Hukum Setda, serta merumuskan solusi dan rekomendasi konkret. Hasil koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha di Kota Pontianak.

Evaluasi Triwulan IV Perizinan, DPMPTSP Pontianak Benahi Layanan Demi Iklim Investasi
Evaluasi Triwulan IV Perizinan, DPMPTSP Pontianak Benahi Layanan Demi Iklim Investasi
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar Evaluasi Triwulan IV Mekanisme Perizinan dan Non-perizinan, Kamis (4/12/2025), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri jajaran pejabat dan staf DPMPTSP Kota Pontianak bersama perwakilan dinas teknis terkait pelayanan, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPPP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Evaluasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh proses perizinan dan non-perizinan berjalan efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi serta mendorong pembangunan di Kota Pontianak.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, yang membuka sekaligus memimpin kegiatan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi sebagai tolok ukur peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan investor.

“Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita telah melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan investor. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan proses perizinan serta non-perizinan berjalan efektif dan efisien,” ujar Erma Suryani.

Paparan materi kemudian disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Winda Hernita. Ia memaparkan data pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terbit sepanjang tahun 2025, sekaligus menjelaskan grafik tren proses dan mekanisme pelayanan di DPMPTSP Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil evaluasi selama 2025, proses penerbitan perizinan dan non-perizinan menunjukkan tren yang semakin membaik. Meski demikian, masih ditemukan beberapa kendala keterlambatan yang perlu diminimalisir, terutama yang disebabkan faktor human error.

Sesi diskusi menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi ini. Perwakilan dinas teknis secara terbuka menyampaikan penyebab spesifik keterlambatan penerbitan izin di masing-masing sektor, sekaligus mengusulkan solusi yang akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.

DPMPTSP Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai acuan dalam perumusan kebijakan serta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke depan. Selain pembenahan sumber daya manusia, pengembangan dan optimalisasi aplikasi sistem pelayanan juga menjadi fokus utama.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses perizinan dan non-perizinan berjalan efektif dan efisien, sehingga mampu mendorong investasi dan pembangunan di Kota Pontianak,” tutup Erma Suryani. (Red)

Evaluasi MPP 2025, DPMPTSP Pontianak Soroti Sinergi Gerai dan Jam Layanan
Evaluasi MPP 2025, DPMPTSP Pontianak Soroti Sinergi Gerai dan Jam Layanan
Thursday, 04/12/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak Tahun 2025, Kamis (4/12/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP dan dihadiri Kepala DPMPTSP, Plt Sekretaris DPMPTSP, seluruh ASN DPMPTSP, serta perwakilan dari 23 gerai pelayanan yang beroperasi di MPP Pontianak.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, kolaborasi antar gerai menjadi kunci utama agar pelayanan publik di MPP benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

MPP Kota Pontianak yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan Nomor 33, telah beroperasi efektif sejak Agustus 2024 dan menjadi pusat integrasi berbagai layanan publik dalam satu lokasi.


DPMPTSP Pontianak evaluasi MPP 2025, soroti sinergi gerai, jam layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga (Foto: DPMPTSP Pontianak)

DPMPTSP Pontianak evaluasi MPP 2025, soroti sinergi gerai, jam layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga (Foto: DPMPTSP Pontianak)​


Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Pontianak, Azwar Fahmie, memaparkan hasil evaluasi kinerja masing-masing gerai pelayanan. Evaluasi diawali dengan absensi perwakilan instansi seperti Bank Kalbar, Samsat, Imigrasi, Disdukcapil, Polresta, BPJS, dan sejumlah gerai lainnya.

Dalam pemaparan tersebut, Azwar juga membuka ruang diskusi terkait potensi penambahan maupun pengurangan jenis layanan di MPP. Sejumlah kendala operasional turut dibahas, mulai dari jam pelayanan yang belum konsisten di beberapa gerai, kebutuhan koordinasi jadwal layanan, jumlah pengunjung yang dinilai masih belum optimal, hingga keluhan terkait sarana dan prasarana pendukung.

Evaluasi juga menyentuh gerai Dekranasda. Perwakilan Dekranasda menyampaikan rencana pengisian gerai dengan sampel produk unggulan UMKM, seperti souvenir dan produk makanan. Rencana ini mendapat respons positif dari Kepala DPMPTSP sebagai upaya mendukung promosi produk lokal di lingkungan MPP.

Menutup rapat, Erma Suryani menegaskan pentingnya penyesuaian Memorandum of Understanding (MoU) antar instansi, terutama jika terdapat perubahan jam operasional maupun jenis layanan berdasarkan hasil evaluasi.

“Segala bentuk pelayanan baru yang memudahkan masyarakat tentu kami apresiasi dan dukung penuh,” ujar Erma.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik semakin optimal, responsif terhadap kebutuhan warga, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Red)

DPMPTSP Pontianak Evaluasi Masalah Pelaku Usaha, Perizinan OSS-RBA Jadi Sorotan
DPMPTSP Pontianak Evaluasi Masalah Pelaku Usaha, Perizinan OSS-RBA Jadi Sorotan
Wednesday, 19/11/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Penyelesaian Masalah Pelaku Usaha, Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan ramah bagi pelaku usaha.

Evaluasi kali ini terbilang strategis karena melibatkan perwakilan pelaku usaha dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan riil yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait perizinan usaha.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani. Dalam paparannya, Erma menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP sekaligus menegaskan peran dinas sebagai fasilitator investasi dan perizinan.

Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga pendamping pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Paparan utama disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Dra. Fatchiah Sri Hastuty. Ia menekankan pentingnya pengawasan penanaman modal, khususnya dalam menyelesaikan kendala perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

“Salah satu fokus kami adalah melakukan evaluasi penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan perizinan melalui OSS-RBA,” jelasnya.

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis terkait panduan dan tata cara pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA. Materi ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, SE selaku Penelaah Teknis Pengawasan Penanaman Modal, bersama Anggrih Rangga Fatih, S.Tr.IP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak.

Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama keberlangsungan bisnis. Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menutup kegiatan, Dra. Fatchiah Sri Hastuty juga memberikan pendampingan langsung dan solusi praktis atas permasalahan spesifik yang disampaikan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bukti respons cepat dan dukungan konkret DPMPTSP Kota Pontianak dalam membantu dunia usaha.

Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap tingkat legalitas usaha semakin meningkat, kendala perizinan dapat diselesaikan secara tuntas, serta target realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (Red)

DPMPTSP Pontianak dan Rumah BUMN Gelar Bimtek, Dorong UMKM Paham Legalitas dan Kemasan Produk
DPMPTSP Pontianak dan Rumah BUMN Gelar Bimtek, Dorong UMKM Paham Legalitas dan Kemasan Produk
Monday, 10/11/2025


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak berkolaborasi dengan Rumah BUMN Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha di Kota Pontianak. Kegiatan ini mengusung tema “Pentingnya Legalitas dan Kemasan Produk Bagi UMKM di Kota Pontianak” dan bertujuan meningkatkan daya saing serta kapasitas bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bimtek tersebut dilaksanakan di Aula Rohana Mutholib Bapperida Kota Pontianak, dan diikuti oleh pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, belum lama ini.

Kegiatan diawali dengan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Pontianak. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan peran strategis DPMPTSP dalam pengawasan perizinan usaha serta komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengantar pentingnya legalitas usaha sebagai aspek mendasar yang harus dimiliki pelaku UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Hendra Gunawan dari DPMPTSP Kota Pontianak. Ia menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi utama dalam keberlangsungan dan pengembangan UMKM. Menurutnya, proses pengurusan perizinan saat ini semakin mudah dan perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Legalitas sangat penting agar pelaku UMKM dapat beroperasi dengan tenang, terlindungi secara hukum, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap permodalan dan pasar,” jelas Hendra Gunawan.

Selain aspek legalitas, peserta juga dibekali materi branding dan pemasaran oleh perwakilan Rumah BUMN Kota Pontianak. Fokus utama pembahasan tertuju pada pentingnya desain kemasan produk sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Rumah BUMN menekankan bahwa kemasan bukan sekadar pembungkus, melainkan etalase produk yang sangat memengaruhi minat konsumen. Kemasan yang inovatif dan menarik dinilai mampu meningkatkan nilai jual, membangun citra merek, serta menjadi pembeda di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Peserta juga mendapatkan sejumlah tips pemasaran yang relevan dengan perkembangan era digital.

Kegiatan Bimtek ini mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM. Diharapkan, pengetahuan mengenai legalitas usaha dan strategi kemasan produk yang diperoleh dapat segera diterapkan secara nyata dalam pengembangan usaha masing-masing.

DPMPTSP Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan UMKM agar mampu naik kelas, berdaya saing, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Kota Pontianak. (Red)