Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ekstasi
Polisi Bekuk Dua Pria di Kostan Dermaga Intan Ketapang, 22 Pil Diduga Ekstasi Disita
Polisi Bekuk Dua Pria di Kostan Dermaga Intan Ketapang, 22 Pil Diduga Ekstasi Disita
Sunday, 11/10/2026

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat total 11,73 gram bruto. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor jenis KLX. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.

Dari kantong celana AA, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi serta satu unit telepon genggam iPhone X.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP, yang saat itu berada di dalam kamar indekos.

Selain 22 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit iPhone X dan satu unit sepeda motor KLX untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.

Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa kedua terduga dan saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Polres Kayong Utara Amankan 29 Tersangka Sepanjang 2026
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat 19 Laporan Polisi (LP) dengan total 29 orang yang diamankan.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim Herlyan, Kasat Resnarkoba Burhan Nuddin, serta Plh Kasi Humas Arfin Dayana.

Dari 19 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Adapun penanganan perkara terdiri dari dua perkara pada tahap penyidikan, tiga perkara tahap I, 13 perkara tahap II, serta satu perkara yang masuk tahap rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Saat itu, petugas mengamankan seorang laki-laki beserta paket yang diduga berisi sabu dan alat hisap.

Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)