Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
konflik lahan
Konflik PT RSM dan Warga Segar Wangi Berakhir, 50 Hektare Plasma Disepakati
Konflik PT RSM dan Warga Segar Wangi Berakhir, 50 Hektare Plasma Disepakati
Wednesday, 07/10/2026

KALBARONLINE.com – Persoalan antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui rapat yang dipimpin Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertemuan itu, PT RSM menyatakan kesediaannya merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi.

Selain kebun plasma, perusahaan juga menyepakati penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” kata Alexander.

Menurutnya, tambahan kebun plasma seluas 50 hektare merupakan salah satu hasil mediasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Alexander berharap kesepakatan tersebut dapat memenuhi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan investasinya.

“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Selain memastikan realisasi kebun plasma, Alexander meminta penyediaan TKD seluas 6 hektare segera ditindaklanjuti.

Ia juga meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT RSM diarahkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT RSM menyatakan kesiapannya menjalankan kesepakatan terkait 50 hektare kebun plasma atau kemitraan serta 6 hektare TKD.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi, yang ditandatangani pada Selasa (6/10/2026).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Ketapang mendorong seluruh poin yang telah disepakati segera direalisasikan agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak kembali berlarut.

Pemerintah daerah juga berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat di Desa Segar Wangi. (Adi LC)

Agustinus Tegaskan Ormas Saber Bukan Wakili PT BIA atau Pemerintah dalam Persoalan Desa Bika
Agustinus Tegaskan Ormas Saber Bukan Wakili PT BIA atau Pemerintah dalam Persoalan Desa Bika
Thursday, 18/12/2025


KALBARONLINE.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat, Agustinus, menegaskan bahwa ormas yang dipimpinnya merupakan bagian dari masyarakat dan tidak mewakili perusahaan perkebunan sawit PT BIA maupun pemerintah dalam persoalan yang terjadi di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penegasan tersebut disampaikan Agustinus untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait keterlibatan Ormas Saber dalam konflik antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA.

Menurut Agustinus, kehadiran Saber di Desa Bika murni berdasarkan mandat atau surat kuasa dari sebagian masyarakat setempat. Mandat itu diberikan untuk membantu proses mediasi dan mendorong penyelesaian masalah yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami mendapat kuasa dari masyarakat Desa Bika untuk membantu menyelesaikan persoalan ini agar ada titik terang,” ujar Agustinus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, Ormas Saber merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu visi dan misinya adalah melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk konflik agraria dan perkebunan sawit di daerah.

Sebelum turun ke lapangan, Agustinus menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit (TP3K), Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206/Putussibau, Camat Bika, hingga Kepala Desa Bika.

“Di tingkat pemda, khususnya TP3K, persoalan ini sudah mentok. Oleh karena itu, kami izin untuk membantu dan mengundang semua pihak, baik masyarakat maupun perangkat daerah, untuk duduk bersama menyatukan persepsi dan mencari solusi,” jelasnya.

Namun, rencana pertemuan yang dijadwalkan pada Minggu, 14 Desember 2025, terpaksa dibatalkan. Agustinus mengungkapkan, pertemuan tersebut gagal terlaksana karena adanya penghadangan dan penyerangan oleh sekelompok orang, bahkan sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam.

“Kami dihalangi dan diserang oleh sekelompok masyarakat. Yang sangat kami sesalkan, ada yang membawa senjata tajam. Dokumentasinya ada, sehingga terjadi kericuhan dan pertemuan terpaksa dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan,” terangnya.

Atas insiden tersebut, Ormas Saber telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas Hulu pada 14 Desember 2025. Agustinus menyebut dirinya bersama sejumlah anggota telah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi.

Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh orang terlapor dengan masing-masing inisial H, KDR, ASK, UCL, EI, GR, dan SDK.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Tidak boleh ada tindakan arogansi yang mengabaikan musyawarah, karena ini menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Agustinus juga meminta Polres Kapuas Hulu segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ke depan, Ormas Saber berharap penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA dapat ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sehingga komunikasi menjadi kunci utama penyelesaian.

“Tujuan akhirnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada persoalan, mari dibicarakan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara arogan,” ujarnya.

“Saya tegaskan kembali, Ormas Saber tidak mewakili PT BIA dan juga tidak mewakili pemerintah. Kami berdiri sebagai bagian dari masyarakat,” pungkas Agustinus. (Haq)

Mediasi Konflik Warga dan PT BIA di Kapuas Hulu Berujung Ricuh, Anggota DPD Saber Dipukul
Mediasi Konflik Warga dan PT BIA di Kapuas Hulu Berujung Ricuh, Anggota DPD Saber Dipukul
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Mediasi konflik antara warga Kecamatan Bika dan perusahaan perkebunan sawit PT BIA di Kabupaten Kapuas Hulu berakhir ricuh. Pertemuan yang difasilitasi Dewan Pengurus Daerah Satria Borneo Raya (DPD Saber) Kapuas Hulu itu bahkan diwarnai insiden pemukulan terhadap salah satu anggota DPD Saber.

Mediasi digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Bika pada Minggu, 14 Desember 2025. Agenda pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan perkebunan sawit PT BIA serta sejumlah keluhan masyarakat yang selama ini belum menemukan titik temu.

Ketua DPD Saber Kapuas Hulu, Yohanes, mengatakan sejak awal forum tersebut dirancang sebagai ruang musyawarah untuk menyerap aspirasi semua pihak dan mencari penyelesaian secara damai. Namun situasi di luar dugaan justru berkembang menjadi ricuh.

“Pertemuan itu seyogianya menghasilkan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, tetapi justru berakhir dengan kericuhan dan pemukulan terhadap anggota DPD Saber Kapuas Hulu,” kata Yohanes kepada KalbarOnline.com, Selasa (16/12/2025).

Dalam proses mediasi, DPD Saber Kapuas Hulu mengundang berbagai unsur, mulai dari Forkopimcam Bika, perwakilan masyarakat, Kepala Desa Bika, hingga Ketua Adat Desa Bika. Undangan pertemuan juga ditembuskan kepada Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, serta Dandim 1206 Putussibau.

Yohanes menegaskan, insiden pemukulan tersebut sama sekali tidak diharapkan dan bertentangan dengan semangat awal mediasi yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan dengan kepala dingin, bijaksana, dan tanpa emosi,” pungkasnya. (Haq)