Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
konflik yayasan
Polemik Yayasan Buddha di Sambas, Kejati Kalbar Bilang Bukan SARA, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Polemik Yayasan Buddha di Sambas, Kejati Kalbar Bilang Bukan SARA, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Thursday, 04/06/2026

KALBARONLINE.com – Kasus dugaan tindak pidana Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta penyerobotan aset Yayasan Catur Arya Satyani milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada 15 Mei 2025 lalu, hingga kini masih menyisakan polemik.

Sejumlah aset yayasan tersebut disebut masih dikuasai dan diambil alih secara sepihak oleh sekelompok orang dari kalangan tertentu. Namun, Kejati Kalbar menegaskan bahwa dari hasil penelaahan, laporan yang masuk tidak mengandung unsur SARA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mendorong proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Pemerintah Kabupaten Sambas.

“Kami sudah menerima surat pengaduan tersebut. Intinya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk ditindaklanjuti melalui mediasi di Kementerian Agama. Karena laporan itu terkait dugaan SARA, setelah ditelaah ternyata tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya,” kata Wayan, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut lebih mengarah pada konflik internal yayasan, sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam ranah pidana Kejaksaan.

“Itu sebenarnya konflik internal yayasan. Jadi dilakukan mediasi dengan menghadirkan FKUB dan Bupati. Setelah dilihat, tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan SARA, sehingga disarankan agar diselesaikan secara internal oleh pihak yayasan,” ujarnya.

Menurut Wayan, langkah mediasi diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

“Karena kami memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, maka terhadap pengaduan itu kami memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi. Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan, mediasi tersebut telah dilakukan dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. Namun, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

“Mediasi sudah dilakukan. Karena sifatnya permasalahan internal yayasan, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan mereka sendiri,” katanya.

Wayan juga menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak menemukan adanya indikasi konflik SARA sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.

“Tidak ada konflik SARA di situ. Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil langkah-langkah antisipatif melalui mediasi yang difasilitasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama,” tegasnya.

Namun di sisi lain, kuasa hukum umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Kalbar sejak setahun lalu seharusnya mendapat pendalaman dan kajian lebih serius.

Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat irisan persoalan antarumat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah dan Kejari Sambas segera mempertemukan para pihak yang bersengketa.

“Kalau dilihat dengan seksama, dalam kasus ini terdapat irisan permasalahan umat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Sambas bersama Kejaksaan Negeri Sambas segera mempertemukan para pihak yang terlibat,” kata Raka.

Ia juga menyayangkan belum adanya pertemuan resmi antara pihak pelapor dan terlapor, termasuk tidak adanya fasilitasi dari pemerintah daerah sebagaimana rekomendasi yang disebut telah diterbitkan Kejati Kalbar.

“Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Bupati Sambas, tidak pernah menjembatani umat Buddha sebagai korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujarnya.

Raka bahkan menilai pernyataan Kejati Kalbar yang menyebut telah dilakukan mediasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jika benar memang sudah dilakukan mediasi, maka seharusnya ada undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara hasil rapat. Faktanya, kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima undangan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti rekomendasi Kejati Kalbar yang menurutnya memberikan ruang bagi Kejari Sambas untuk bertindak dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengajukan pembatalan pengurus yayasan ke pengadilan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang menurutnya memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak demi kepentingan umum jika terjadi pelanggaran terhadap anggaran dasar yayasan.

“Seharusnya Kejari Sambas dapat mengajukan permohonan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.

Raka juga menyinggung Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam kepentingan umum.

Selain itu, ia menyebut Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan tersebut demi kepentingan umum atau kepentingan umat Buddha,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum, sisa kekayaan hasil likuidasi yayasan dapat diserahkan kepada negara untuk digunakan sesuai tujuan yayasan.

“Yayasan ini dulunya untuk memajukan ajaran agama Buddha, tetapi saat ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan awalnya. Bahkan diduga ada pengurus yang sudah berpindah keyakinan,” pungkasnya. (*)

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar Terkait Konflik Yayasan Buddha di Pemangkat
Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar Terkait Konflik Yayasan Buddha di Pemangkat
Sunday, 24/05/2026

KALBARONLINE.com – Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Persoalan yang melibatkan yayasan milik umat Buddha tersebut bahkan disebut berpotensi memicu konflik bernuansa SARA jika tidak segera diselesaikan.

Umat Buddha melalui tim kuasa hukumnya, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto dan Agustini Rotikan, secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (22/5/2026) di Jakarta.

Langkah itu diambil setelah proses hukum yang ditempuh sejak tahun 2020 dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana menjelaskan, akar persoalan bermula dari konflik kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah terpilih secara sah.

“Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan,” kata Raka usai menemui anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.

Ia menyebut, di tengah konflik tersebut muncul yayasan baru dengan nama yang sama, yakni Yayasan Catur Arya Satyani, yang disebut melakukan perpanjangan hak pakai atas aset yayasan lama.

Padahal, kata dia, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang memiliki nilai sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803 oleh para biksu dan biksuni.

“Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula,” ujarnya.

Raka mengungkapkan, konflik yang berkepanjangan membuat umat Buddha yang masih menjalankan aktivitas ibadah di vihara mengalami berbagai kesulitan, termasuk persoalan operasional karena terbatasnya sumbangan umat.

“Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas,” katanya.

Selain jalur perdata, pihaknya juga mengaku telah menempuh proses hukum pidana terhadap pihak yang diduga memperpanjang hak pakai yang bukan menjadi haknya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalbar.

Namun, menurutnya, penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

“Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Karena itu, pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Dari komunikasi tersebut, mereka diarahkan menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB.

“Rombongan yayasan kemudian diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang meminta persoalan tersebut diteruskan ke Komisi III karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum,” jelas Raka.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin terhadap konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.

“Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan,” kata Abdullah.

Ia mengatakan, Komisi III Fraksi PKB akan mempelajari seluruh dokumen legal terkait perkara tersebut sebelum meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum, yakni Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik antarumat beragama.

“Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah mempelajari dokumen yang diserahkan umat Buddha, Komisi III Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan itu akan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila belum menemukan titik terang.

“Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (*)