Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ksop ketapang
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk menelusuri dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani Kejati Kalbar. Proses penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan administrasi kepelabuhanan dengan aktivitas ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dan meminta waktu kepada publik terkait perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mohon waktu. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining, Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining, Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen terkait telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Pontianak dan Kubu Raya. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Ketapang.

Lokasi lainnya yang turut digeledah meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi kelima yang sebelumnya turut digeledah yakni Kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak. (Lid)