KALBARONLINE.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen terkait telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Pontianak dan Kubu Raya. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Ketapang.
Lokasi lainnya yang turut digeledah meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang sebelumnya turut digeledah yakni Kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak. (Lid)