KalbarOnline,
Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara
Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di
lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir
Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat
di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait
keberadaan TKA tersebut.
“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,”
ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).
Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai
dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal
tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.
“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas
keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya. (Adi
LC)