KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman
Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal
di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut
dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa
(24/9/2019).
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim
Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan
PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat
sekitar.
Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah
berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman
Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan
tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan
hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman
Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.
Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan
yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang
disampaikan oleh JPU pada persidangan.
“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya
saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733
tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa
terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan
dikawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar
ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang
buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan
pidana,” ungkapnya.
Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi
putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan
PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan
pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis
Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)