Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pt laman mining
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk menelusuri dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani Kejati Kalbar. Proses penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan administrasi kepelabuhanan dengan aktivitas ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dan meminta waktu kepada publik terkait perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mohon waktu. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Penyidik Kejati Kalbar Sita Dokumen Penjualan dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining
Penyidik Kejati Kalbar Sita Dokumen Penjualan dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (05/01/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.

Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sekaligus penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Ia menegaskan, seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Adi LC)

Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining, Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining, Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen terkait telah diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Pontianak dan Kubu Raya. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Ketapang.

Lokasi lainnya yang turut digeledah meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi kelima yang sebelumnya turut digeledah yakni Kantor KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak. (Lid)

Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining
Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi berbeda pada Senin (05/01/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi kelima yang turut digeledah yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.

Usai penggeledahan di lima lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen untuk dibawa ke kantor Kejati Kalbar guna dilakukan kajian lebih lanjut sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Lid)

Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Monday, 05/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).

Sejak pagi, aktivitas penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.

Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.

PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan seluas 13.575 hektare yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.

Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk. Dalam kerja sama tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali, dengan nilai transaksi sekitar US$59,1 juta dan skema pembayaran bertahap hingga 2026.

Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina di Ketapang dengan nilai investasi besar. Proyek ini dirancang menyerap jutaan ton bauksit per tahun sebagai bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. (Adi LC)