KALBARONLINE.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan sejumlah masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Ketapang karena berhalangan hadir.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, perhatian fraksi-fraksi DPRD mencakup penataan lokasi berjualan agar lebih tertib, pembinaan usaha, serta perlindungan terhadap mata pencaharian pedagang.
Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diarahkan untuk memperkuat ketertiban umum, menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sekda Ketapang, Repalianto, menyambut baik berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kedua rancangan regulasi.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.
Ia berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah.
“Melalui pembahasan bersama, diharapkan kedua Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Ketapang yang tertib dan aman,” ujarnya.
Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang memperhatikan aktivitas masyarakat, kepentingan ekonomi, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)