Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 15 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan sejumlah masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Ketapang karena berhalangan hadir.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, perhatian fraksi-fraksi DPRD mencakup penataan lokasi berjualan agar lebih tertib, pembinaan usaha, serta perlindungan terhadap mata pencaharian pedagang.
Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diarahkan untuk memperkuat ketertiban umum, menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sekda Ketapang, Repalianto, menyambut baik berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kedua rancangan regulasi.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.
Ia berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah.
“Melalui pembahasan bersama, diharapkan kedua Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Ketapang yang tertib dan aman,” ujarnya.
Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang memperhatikan aktivitas masyarakat, kepentingan ekonomi, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan sejumlah masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Ketapang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Ketapang karena berhalangan hadir.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, perhatian fraksi-fraksi DPRD mencakup penataan lokasi berjualan agar lebih tertib, pembinaan usaha, serta perlindungan terhadap mata pencaharian pedagang.
Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diarahkan untuk memperkuat ketertiban umum, menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sekda Ketapang, Repalianto, menyambut baik berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kedua rancangan regulasi.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.
Ia berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah.
“Melalui pembahasan bersama, diharapkan kedua Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Ketapang yang tertib dan aman,” ujarnya.
Pembahasan kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang memperhatikan aktivitas masyarakat, kepentingan ekonomi, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini