Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com–Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan islamisasi. Sebab, di negara barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman beralkohol.
”Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (16/11).
Dia mengatakan, undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit, bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol, minimal harus mengatur empat hal. Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
”Selain itu, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal, serta tata niaga/distribusi yang terbatas,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
”Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tutur KH Rofiqul Umam Ahmad.
Rofiq mengatakan, RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja. Sebab, nanti ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
Dia mengatakan, MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan islamisasi. Sebab, di negara barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman beralkohol.
”Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” kata Mu’ti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (16/11).
Dia mengatakan, undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit, bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan. Regulasi mengenai minuman beralkohol, minimal harus mengatur empat hal. Di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
”Selain itu, kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal, serta tata niaga/distribusi yang terbatas,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.
”Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” tutur KH Rofiqul Umam Ahmad.
Rofiq mengatakan, RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja. Sebab, nanti ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU itu, agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.
Dia mengatakan, MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini