Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
peti
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.

"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.

"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.

"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – olda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) yang kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Sekadau.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

MA kemudian mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Polisi juga mendalami pengakuan MA yang disebut telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, tiga keping emas yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polda Kalbar untuk mendalami asal-usul emas serta aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dijalankan MA selama beberapa tahun terakhir. (Lid)

Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2026).

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/1125/VIII/RES.1.24/2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu.

Menurut Jamali, penertiban dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan 50 personel gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kalis. Tim didampingi Kepala Desa Semerantau, Ujai Rajali, menuju lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Manday, Desa Semerantau.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB, tim menemukan satu unit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di seberang Sungai Manday. Petugas kemudian menyeberang menggunakan sampan menuju lanting tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan di lokasi. Selanjutnya, petugas melaksanakan penertiban dengan membongkar dan membakar satu unit lanting beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI," ungkap Jamali.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap mesin yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi masyarakat setempat, pemilik mesin tersebut belum diketahui. Mesin yang ditemukan diketahui berjenis Domfeng dengan merek Tianli.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kepala Desa Semerantau juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak mengulangi aktivitas serupa.

Penertiban ini merupakan langkah Polres Kapuas Hulu dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah kegiatan penertiban selesai, tim kembali menuju Mapolsek Kalis sekitar pukul 12.30 WIB.

Polres Kapuas Hulu selanjutnya akan melakukan monitoring secara berkala terhadap wilayah Desa Semerantau guna memastikan tidak kembali ditemukan aktivitas PETI.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)

PETI Pakai Excavator dan Mesin Puso Aman Terkendali, yang Pakai Dompeng Malah Dirazia
PETI Pakai Excavator dan Mesin Puso Aman Terkendali, yang Pakai Dompeng Malah Dirazia
Wednesday, 12/08/2026

KALBARONLINE.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026), menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, aktivitas PETI yang menggunakan peralatan tertentu disebut tidak tersentuh, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru menjadi sasaran razia.

Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas pertambangan menggunakan excavator maupun mesin puso juga ditemukan di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pola penertiban PETI dan dasar penentuan aktivitas yang menjadi sasaran penindakan.

Penertiban dilakukan jajaran Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung. Kegiatan dipimpin Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi bersama Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, personel Polsek Boyan Tanjung, Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta sejumlah kepala desa di wilayah setempat.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Dusun Tanjung Harapan.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI juga ditemukan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta peralatan pendukung lainnya.

Namun, penertiban tersebut menjadi sorotan karena penggunaan alat dalam aktivitas pertambangan seolah menjadi pembeda dalam tindakan di lapangan.

Aktivitas yang menggunakan excavator dan mesin puso disebut masih dapat berlangsung, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru dilakukan penertiban.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk aktivitas PETI. Sebab, terlepas dari jenis alat yang digunakan, kegiatan pertambangan tanpa izin tetap perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban PETI sendiri dilakukan dengan alasan menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan.

Polsek Boyan Tanjung bersama unsur terkait diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap jenis alat tertentu, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah tersebut ditangani secara konsisten dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perbedaan penanganan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan excavator, mesin puso, maupun dompeng. (Haq)

Cegah PETI di Sungai Pawan, Polsek Sandai Pasang Papan Larangan dan Edukasi Warga
Cegah PETI di Sungai Pawan, Polsek Sandai Pasang Papan Larangan dan Edukasi Warga
Monday, 01/06/2026

KALBARONLINE.com – Upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang. Bersama Pemerintah Desa Penjawaan, petugas menggelar sosialisasi sekaligus memasang papan larangan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Senin (1/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Pawan.

Tak hanya memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sandai.

“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Harris.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan praktik pertambangan ilegal, maka penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Harris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.

“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Polsek Sandai dan pemerintah desa dalam upaya mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.

Menurutnya, sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak masyarakat menjaga kelestarian Sungai Pawan demi kepentingan generasi mendatang.

Melalui sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di Ketapang, khususnya di sepanjang aliran Sungai Pawan, dapat dicegah dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (*)

Pihak SPBU Amboyo Ngabang Bantah Tudingan Jual BBM Subsidi untuk Bos PETI
Pihak SPBU Amboyo Ngabang Bantah Tudingan Jual BBM Subsidi untuk Bos PETI
Friday, 16/01/2026


KALBARONLINE.com – Pengelola SPBU 64.793.05 di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, membantah keras tudingan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pihak SPBU menegaskan, seluruh pelayanan BBM kepada konsumen selama ini telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan resmi yang ditetapkan Pertamina, termasuk penerapan sistem barcode MyPertamina untuk kendaraan roda empat.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video singkat di media sosial yang memicu spekulasi publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pelayanan di SPBU Amboyo Ngabang berlangsung normal. Operator terlihat meminta barcode MyPertamina dari pengendara mobil, lalu mencocokkannya dengan nomor polisi kendaraan sebelum pengisian BBM dilakukan.

Salah seorang operator SPBU Amboyo, Mawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk Pertamina.

“Kalau mobil mau isi Pertalite, wajib pakai barcode. Itu sudah sesuai arahan dari Pertamina dan berlaku untuk semua konsumen,” ujar Mawan, Kamis (15/01/2026) siang.

Ia membantah tudingan bahwa SPBU Amboyo melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan PETI. Menurutnya, petugas SPBU tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memastikan latar belakang konsumen di luar ketentuan administrasi yang berlaku.

“Kalau ada yang bilang kami melayani bos PETI, mana mungkin kami tahu. Yang kami pastikan, kendaraan punya barcode dan transaksi dilakukan secara resmi, itu saja,” tegasnya.

Mawan juga menjelaskan bahwa cepatnya stok BBM habis di SPBU Amboyo disebabkan tingginya arus kendaraan yang melintas. Lokasi SPBU berada di jalur lintas strategis antar kabupaten yang menghubungkan Sanggau, Bengkayang, Mempawah, dan Pontianak, sehingga volume pengisian BBM relatif tinggi setiap harinya.

Selain itu, operasional SPBU Amboyo disebut berada dalam pengawasan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pengawasan internal manajemen SPBU.

“Pengawasan itu ada. Jadi tidak benar kalau dibilang kami bermain-main dengan BBM subsidi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar informasi yang menuding SPBU 64.793.05 di Desa Amboyo menjual BBM bersubsidi untuk aktivitas PETI, dengan dugaan modus pengisian menggunakan jerigen maupun tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Tuduhan tersebut kini dibantah langsung oleh pihak SPBU. (Lid)