Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ptsl
Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah
Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah
Tuesday, 13/10/2026

KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Pelaksanaannya mencakup pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses pengurusan yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah. Melalui program ini, keduanya dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang mereka nilai lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat.

Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga
Pemdes Sungai Bakau Kecil Apresiasi Penyerahan 214 Sertipikat PTSL, Sebut Tuntaskan Hak Warga
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Penyerahan 214 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, mendapat sambutan positif dari pemerintah desa setempat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Riandi Prayuda, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas sinergi yang terjalin sehingga hak atas tanah masyarakat dapat terealisasi.

Menurut Riandi, penyelesaian program PTSL tersebut merupakan bentuk komitmen sekaligus tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah berkas K3 PTSL dari tahun-tahun sebelumnya yang perlu diselesaikan.

"Kami sangat bersyukur hari ini bisa terlaksana penyerahan tahap pertama. Bagi kami di desa, ini adalah upaya melunasi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," jelas Riandi.

Ia mengatakan, berkas yang diajukan dalam program tersebut tidak hanya mencakup hak milik warga, tetapi juga sejumlah aset lainnya.

Di antaranya terdapat 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai.

"Berkas yang dikirimkan tidak hanya untuk hak milik warga, tetapi juga mencakup 13 sertipikat wakaf seperti surau dan pemakaman, serta 1 aset desa untuk hak pakai," ujarnya.

Riandi berpesan kepada seluruh warga penerima sertipikat agar menjaga dokumen resmi tersebut dengan baik dan menjadikannya sebagai aset berharga yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Pemdes Sungai Bakau Kecil juga menyatakan siap mendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah hingga seluruh kuota PTSL di wilayah tersebut dapat diselesaikan 100 persen.

Sebagai informasi, K3 (Kluster 3) dalam program PTSL merupakan status bidang tanah yang hanya dapat dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah. (*)

Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kecamatan Mempawah Timur memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas penyerahan 214 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil.

Program Strategis Nasional tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sekretaris Camat Mempawah Timur, Sumardikun, yang hadir mewakili Camat Mempawah Timur, mengimbau para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana.

"Sertipikat ini sangat berharga karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan atau sengketa tanah antarwarga. Namun, saya ingatkan agar sertipikat ini dijaga dan dipelihara. Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," ungkap Sumardikun.

Menurutnya, sertipikat tanah yang diterima masyarakat bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Namun, apabila masyarakat ingin menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman modal di perbankan, Sumardikun mengingatkan agar keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat berisiko terhadap aset tanah yang dimiliki.

"Pelihara, fotokopi, dan simpan di tempat aman. Jangan sampai sertipikat yang sudah diperjuangkan ini justru melayang karena kelalaian kita sendiri," tegasnya.

Ia berharap masyarakat penerima manfaat program PTSL dapat menjaga sertipikat tersebut sebagai aset berharga sekaligus memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. (*)

214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah
214 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan ke Warga Sungai Bakau Kecil Mempawah
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah menyerahkan sebanyak 214 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/7/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tahap pertama dari target keseluruhan sebanyak 339 sertipikat yang akan diberikan kepada masyarakat di desa tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik atau satu lembar sesuai dengan perkembangan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dengan adanya sertipikat ini, tanah masyarakat secara hukum diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa pertanahan. Selain itu, sertipikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat menjadi modal usaha," ujar Iman dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Sungai Bakau Kecil.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena selain menjadi bukti legalitas kepemilikan, juga dapat meningkatkan nilai aset tanah.

Iman juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat dengan baik, melakukan pencadangan dokumen, serta memanfaatkan fitur barcode yang terdapat pada sertipikat elektronik untuk mengecek lokasi tanah melalui smartphone.

Ia mengingatkan warga agar teliti mencocokkan data pada sertipikat, menjaga tanda batas atau patok tanah, tetap taat membayar pajak, serta tidak menggadaikan sertipikat secara sembarangan kepada lembaga keuangan yang tidak resmi.

Terkait sisa target sertipikat yang belum diserahkan, Kantah Mempawah memastikan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga akhir tahun.

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah.