Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Home > Berita > Politik > Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingat...
Mempawah

Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 July 2026 - 15:30 WIB
Pemilik Sertipikat PTSL Mempawah Diingatkan Jangan Sembarangan Jadikan Agunan
Pemilik sertipikat PTSL Mempawah diingatkan menjaga dokumen tanah dan bijak menggunakan sebagai agunan pinjaman (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kecamatan Mempawah Timur memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah atas penyerahan 214 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecil.

Program Strategis Nasional tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sekretaris Camat Mempawah Timur, Sumardikun, yang hadir mewakili Camat Mempawah Timur, mengimbau para penerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana.

"Sertipikat ini sangat berharga karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan atau sengketa tanah antarwarga. Namun, saya ingatkan agar sertipikat ini dijaga dan dipelihara. Jangan sampai jatuh ke tangan yang salah," ungkap Sumardikun.

Menurutnya, sertipikat tanah yang diterima masyarakat bukan hanya menjadi bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Namun, apabila masyarakat ingin menggunakan sertipikat sebagai agunan pinjaman modal di perbankan, Sumardikun mengingatkan agar keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang dapat berisiko terhadap aset tanah yang dimiliki.

"Pelihara, fotokopi, dan simpan di tempat aman. Jangan sampai sertipikat yang sudah diperjuangkan ini justru melayang karena kelalaian kita sendiri," tegasnya.

Ia berharap masyarakat penerima manfaat program PTSL dapat menjaga sertipikat tersebut sebagai aset berharga sekaligus memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. (*)