Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sekadau
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35) dan FC (33). Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sementara terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Sekadau, Getaran Terasa hingga ke Sintang dan Melawi
Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Sekadau, Getaran Terasa hingga ke Sintang dan Melawi
Friday, 23/01/2026

KALBARONLINE.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4.8 di 89 kilometer timur, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (23/01/2026).

BMKG menjelaskan, gempa terjadi pada pukul 14:47:56 WIB, dengan koordinat berada di 0.10 lintang utara dan 111.78 bujur timur.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi kedalaman dangkal akibat aktivitas sesar adang.

Berdasarkan laporan masyarakat, gempa bumi ini dirasakan pula di Sintang dan Melawi, dengan intensitas III-IV MMI, di mana getaran yang dirasakan cukup kuat, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Hingga saat ini, BMKG menyebutkan belum terdapat laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hingga pukul 15:15 WIB, hasil monitoring belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock).

Kepada masyarakat di wilayah Sekadau dan sekitarnya, diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa bumi. (Lid)

Banjir Terjang Dua Kecamatan di Sekadau, Ribuan Warga Terdampak
Banjir Terjang Dua Kecamatan di Sekadau, Ribuan Warga Terdampak
Friday, 09/01/2026


KALBARONLINE.com – Banjir melanda Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 7–8 Januari 2026. Peristiwa ini berdampak pada tiga desa yang tersebar di dua kecamatan, dengan ribuan warga harus menghadapi kondisi terdampak banjir.

Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana (PB) Provinsi Kalbar, Daniel, menyampaikan bahwa desa pertama yang terdampak banjir adalah Desa Melati, Kecamatan Nanga Taman. Di wilayah ini, tercatat sebanyak 459 kepala keluarga (KK) atau 902 jiwa terdampak.

Banjir kemudian merendam Desa Mongko dengan jumlah warga terdampak mencapai 537 KK atau 1.921 jiwa. Sementara itu, di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, sebanyak 417 KK atau 902 jiwa juga dilaporkan terdampak akibat genangan air.

Daniel menjelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau saat ini tengah melakukan kaji cepat di lokasi bencana. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya evakuasi dan penyelamatan warga terdampak banjir di sejumlah titik.

“Hasil kaji cepat ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah setempat untuk melakukan penanggulangan bencana secara lebih masif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak banjir agar tetap bersabar serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menghindari risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. (Lid)