Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sekretaris daerah kalbar
Pemprov Kalbar Buka Seleksi Sekda, Calon Maksimal Berusia 57 Tahun saat Pelantikan
Pemprov Kalbar Buka Seleksi Sekda, Calon Maksimal Berusia 57 Tahun saat Pelantikan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat. Proses seleksi tersebut dimulai pada 6 Oktober 2026.

Penjabat (Pj) Sekda Kalbar, Hendra, mengatakan pendaftaran calon Sekda dilakukan secara daring selama dua pekan. Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melanjutkan proses seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara.

“Setelah itu, ada proses administrasi, kemudian rekap jejak dan selanjutnya proses wawancara. Setelah itu, baru ditetapkan siapa yang masuk tiga besar,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Hendra menjelaskan, salah satu persyaratan utama bagi calon Sekda adalah berusia di bawah 58 tahun saat pelantikan. Dengan demikian, calon harus belum mencapai usia 58 tahun ketika dilantik.

Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.

“Kalau saya sendiri sudah tidak bisa ikut karena usia saya sudah 58 tahun,” ujarnya.

Terkait tim seleksi, Hendra menyebut unsur yang dilibatkan berasal dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, dan kalangan profesional. Akademisi juga turut dilibatkan, dengan Dr. Helman disebut sebagai ketua tim seleksi.

Seleksi terbuka ini akan menghasilkan tiga nama kandidat yang selanjutnya mengikuti tahapan penetapan Sekda Kalbar. (Lid)

Kabut Asap Karhutla, Pelajar SMA, SMK dan SLB se-Kalbar Belajar Daring 11-14 Agustus
Kabut Asap Karhutla, Pelajar SMA, SMK dan SLB se-Kalbar Belajar Daring 11-14 Agustus
Monday, 10/08/2026

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring bagi seluruh pelajar SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2026.

Pengalihan pembelajaran dilakukan menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam surat Disdikbud Kalbar Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tertanggal 10 Agustus 2026 disebutkan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan data dan pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalbar.

Pemantauan menunjukkan peningkatan jumlah titik panas (hotspot) serta penurunan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi guna memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, mengatakan kebijakan pembelajaran akibat kondisi asap dapat diambil sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk pendidikan PAUD hingga SMP, sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Tidak perlu (menunggu edaran provinsi). Sesuai kewenangan. Kalau PAUD-SMP kan kabupaten/kota, kalau SMA, SMK, SLB pemprov. Kalau kuliah itu kementerian,” kata Harisson, Senin (10/8/2026) siang.

Untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, surat edaran dikeluarkan Disdikbud Kalbar pada Senin (10/8/2026). Harisson mengatakan kebijakan pembelajaran daring mulai diterapkan pada Selasa (11/8/2026).

“Besok mulai libur, surat dikeluarkan hari ini. Berdasarkan data BMKG, dan laporan dari sekolah-sekolah tentang keadaan lingkungan. Kadis yang tanda tangan (SE),” ujarnya.

Meski pembelajaran tatap muka dialihkan, dalam surat edaran tersebut sekolah tetap diminta memastikan proses pendidikan berlangsung sesuai jadwal melalui sarana dan platform pembelajaran yang tersedia. Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Guru juga diminta memberikan pembelajaran, tugas, materi, dan asesmen secara proporsional serta tidak membebani peserta didik dengan tugas berlebihan selama pembelajaran daring.

Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan efektif.

Sekolah juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, termasuk mereka yang terdampak kualitas udara maupun memiliki keterbatasan akses perangkat dan jaringan internet.

Sementara khusus SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran daring disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan kendala yang dihadapi kepada Disdikbud Kalbar.

Orang tua atau wali peserta didik turut diimbau aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring.

Polemik LCC 4 Pilar Memanas, Sekda Kalbar Nilai Juri Gagal Paham Materi
Polemik LCC 4 Pilar Memanas, Sekda Kalbar Nilai Juri Gagal Paham Materi
Monday, 11/05/2026

KALBARONLINE.com – Polemik hasil Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar di Kalimantan Barat masih terus menjadi perhatian publik. Kali ini, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, ikut menyoroti proses penilaian dewan juri yang dinilai memunculkan tanda tanya.

Ditemui awak media pada Senin (11/5/2026), Harisson menilai terdapat kejanggalan dalam cara juri menilai jawaban peserta saat perlombaan berlangsung. Ia bahkan menyebut juri terkesan belum sepenuhnya menguasai materi yang diperlombakan.

“Juri itu terkesan tidak paham dengan materi yang ditanyakan. Sehingga dia harus baca jawaban yang ada di tab-nya, lalu dia berusaha sandingkan dengan jawaban anak-anak ini. Makanya jadi gagal paham,” ujarnya.

Menurut Harisson, seorang juri seharusnya memiliki pemahaman kuat terhadap materi lomba, sehingga dapat langsung memahami jawaban peserta tanpa harus terlalu bergantung pada catatan atau perangkat pendukung.

“Beda kalau kita sudah paham dengan materi yang ditanyakan. Tidak perlu lihat tab, dengar saja apa jawaban anak-anak ini, kita langsung paham dan bisa langsung kasih nilai,” tegasnya.

Tak hanya soal substansi penilaian, Harisson juga menyinggung bahasa tubuh dan ekspresi juri saat proses lomba berlangsung. Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya keraguan dalam mengambil keputusan.

“Coba perhatikan bahasa tubuh dan raut wajah jurinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harisson meminta agar ada rasa keadilan yang benar-benar dirasakan para peserta, terutama siswa SMA Negeri 1 Pontianak (Smansa) yang ikut dalam kompetisi tersebut.

Menurutnya, pengalaman dalam ajang seperti LCC 4 Pilar bisa membekas bagi para pelajar, sehingga proses penilaian harus dilakukan secara objektif dan profesional.

“Saya minta ada rasa keadilan yang harus diterima oleh anak-anak Smansa. Jangan biarkan rasa ketidakadilan itu membekas di diri mereka,” pesannya.

Ia menegaskan, LCC 4 Pilar bukan sekadar lomba biasa, melainkan kompetisi yang membawa nilai-nilai penting kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Apalagi kita sedang berbicara tentang Empat Pilar MPR RI, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya. (*)