Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Februari 2017 |
KalbarOnline, Mempawah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Darwin, meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai BPJS penting jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pekerja/buruh. Terlebih, menurutnya, perusahaan dan pekerja punya hubungan yang erat, yakni saling membutuhkan.
“Perusahaan menganggap pekerja adalah aset. Kemudian pekerja mengganggap perusahaan sebagai tempat perlindungan dan mencari nafkah,” ujarnya pada kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan bagi perusahaan di Wisma Chandramidi Mempawah, belum lama ini.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan penting dan wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Keberadaan BPJS tidak hanya melindungi dan menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga mempermudah tugas perusahaan. Jadi jika terjadi kecelakaan kerja, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah diatur dalam UU,” tegasnya.
Darwin mengungkapkan pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga bisa meminimalkan kecelakaan kerja. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja lainnya.
Dinas sendiri, menurutnya, secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan, terutama berkaitan dengan upah, keselamatan kerja, dan hal-hal terkait lainnya.
“Kami juga berupaya meminimalisir berbagai permasalahan ketenagakerjaan, baik antara perusahaan dan pekerja agar tidak berakhir di pengadilan. Tentu yang kita utamakan adalah mediasi agar tidak ada yang dirugikan nantinya,” tandasnya. (Lis/Hms)
KalbarOnline, Mempawah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Darwin, meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai BPJS penting jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pekerja/buruh. Terlebih, menurutnya, perusahaan dan pekerja punya hubungan yang erat, yakni saling membutuhkan.
“Perusahaan menganggap pekerja adalah aset. Kemudian pekerja mengganggap perusahaan sebagai tempat perlindungan dan mencari nafkah,” ujarnya pada kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan bagi perusahaan di Wisma Chandramidi Mempawah, belum lama ini.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan penting dan wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Keberadaan BPJS tidak hanya melindungi dan menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga mempermudah tugas perusahaan. Jadi jika terjadi kecelakaan kerja, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah diatur dalam UU,” tegasnya.
Darwin mengungkapkan pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga bisa meminimalkan kecelakaan kerja. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja lainnya.
Dinas sendiri, menurutnya, secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan, terutama berkaitan dengan upah, keselamatan kerja, dan hal-hal terkait lainnya.
“Kami juga berupaya meminimalisir berbagai permasalahan ketenagakerjaan, baik antara perusahaan dan pekerja agar tidak berakhir di pengadilan. Tentu yang kita utamakan adalah mediasi agar tidak ada yang dirugikan nantinya,” tandasnya. (Lis/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini