KalbarOnline, Sintang – Sebanyak 42 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang resmi dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel My Home Sintang, Senin (23/10).
Pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut, hadir Asisten 1 Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang mewakili Bupati Sintang, turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya Asisten 1 Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tugas pokok dan fungsi Panwaslu kecamatan sebagai komponen Panwaslu Kecamatan sangatlah vital dan strategis.
“Keberadaan ini merupakan sub sistem pengawasan pilkada untuk mencegah, menemukan dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pilkada,” katanya.
“Sebuah tugas dan fungsi yang diemban oleh Panwaslu Kecamatan, tentunya anggota harus bekerja secara cerdas dan professional sehingga mampu mendeteksi secara akurat dari berbagai potensi pilkada yang mungkin akan terjadi,” pesannya.
Asisten mengatakan pada tahun 2018, Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023.
“Oleh karena itu kita semuanya harus memiliki sikap kesiapan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk anggota panwaslu kecamatan sebagai unsur pelaksana pengawasan pilkada,” tuturnya.
Menurutny, pelantikan pada saat ini memiliki arti yang penting, karena panwas kecamatan akan ikut menentukan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 mendatang.
“Saya berharap agar dengan pelantikan ini para anggota panwaslu kecamatan dapat bekerja secara optimal. Saya juga minta kepada panwaslu kecamatan agar seluruh anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Sintang untuk segera membuat agenda kerja pengawasan dengan merujuk pada aturan yang berlaku, bangunlah komitmen dan kerjasama dengan seluruh pihak terkait di tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018,” pesannya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang, Fransiskus mengatakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan para anggota Panwaslu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang diikuti sebanyak 42 peserta.
“Sebab ini setiap kecamatan kita bagi menjadi 3 orang, jadi satu kecamatan ada 3 orang panwaslu, dan di Sintang ini ada 14 kecamatan sehingga jumlahnya 42 orang,” ungkapnya.
Fransiskus berpesan kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan yang baru saja dilantik untuk dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan, laksanakan tugas dengan baik dan benar diantaranya wajib bersikap tidak diskriminatif dan tidak berpihak kepada paslon, saling mencegah terjadinya konflik, menjaga ketertiban dan menjaga netralitas yang berpegang teguh kepada Undang-undang.
“Dan selalu memaknai tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan visi dan misi Bawaslu, tetap jaga solidaritas dan integritas serta professional dalam pengawasan tahapan pemilukada ini,” pungkasnya. (Sg)
Comment