Ketapang    

Viral Video Warga Tangkap Tangan Diduga Penerima Politik Uang di Ketapang, Sebut Nama PDIP dan Kasdi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kasdi : Ini Black Campaign

KalbarOnline, Ketapang – Warga Ketapang dihebohkan dengan sebuah video operasi tangkap tangan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Selasa (16/4/2019).

https://www.youtube.com/watch?v=zyNRgZX_yzg&feature=youtu.be

Dalam video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, terlihat seorang

warga yang mengaku mendapatkan uang dari oknum Kepala Desa dan diminta untuk

memilih salah seorang caleg. Video tersebut direkam oleh seorang warga,

sementara seorang warga lainnya sebagai orang yang menanyakan kepada si

penerima uang tersebut.

Dalam video itu terlihat pula warga tersebut tengah memegang

uang sebanyak Rp350 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain uang, warga tersebut

juga memegang kartu nama salah seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Ketapang V.

“Ini uang dari Kasdi. Yang ngasi Kepala Desa. Namanya Pak

Madi,” jawab warga (si penerima uang) saat ditanya.

Dia mengaku, uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa pada

Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Jumlah uang diterima sebanyak Rp350

ribu untuk dua rumah. Selanjutnya, uang dan kartu nama yang dipegang oleh warga

tersebut diserahkan kepada dua orang yang merekamnya. Namun, belum diketahui

siapa dua orang tersebut, apakah warga biasa atau petugas dari Panwascam.

Caleg yang disebut dalam video tersebut adalah Kasdi. Dia

merupakan caleg DPRD Ketapang dapil Ketapang V dari PDIP nomor urut 1.

Disinyalir, peristiwa itu terjadi di daerah SP 2 Kecamatan Singkup. Selain

beredar di Kecamatan Singkup, video ini juga menghebohkan masyarakat di

Kecamatan Air Upas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasdi membantah

melakukan politik uang. Dia juga membantah telah menyuruh Kepala Desa untuk

membagikan uang kepada warga dan menyuruh memilih dirinya.

“Tidak ada politik uang. Tanpa politik uang saya yakin bisa

menang di dapil V ini,” kata Kasdi, kemarin (16/4/2019) sore.

Kasdi mengaku juga telah menghubungi Kepala Desa yang

dimaksud. Kepala Desa yang dimaksud dalam video tersebut adalah Sumadi, salah seorang

Kades di Kecamatan Singkup.

“Sudah saya tanyakan ke Sumadi, kata Sumadi tidak ada dia

membagi-bagikan uang,” jelasnya.

Menurut Kasdi, hal ini bisa saja dilakukan oleh lawan

politiknya untuk menjatuhkan nama baiknya. Karena menurutnya, di daerah

pemilihan Ketapang V, dia mengaku memiliki pemilih yang banyak.

“Jelas ini black campaign.

Ini untuk menjatuhkan nama baik saya dan partai. Kami tidak ada membagi-bagikan

uang, kecuali untuk saksi partai dan saksi Pilpres,” ujarnya.

Kasdi melanjutkan, pihaknya memang memberikan gaji kepada

saksi partai dan Pilpres di TPS. Nominalnya Rp200 ribu per orang. Sementara

untuk per satu TPS ada dua saksi.

“Saat ini kami memang sedang menyerahkan mandat kepada saksi

kami TPS. Mereka mendapatkan surat mandat dan uang Rp200 ribu. Besok sejak jam

07.00 pagi seluruh saksi ini sudah harus ada di TPS,” paparnya.

Kasdi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman

terkait video tersebut. Termasuk akan menanyakan langsung kepada orang yang berada

di dalam video tersebut.

“Cuma saat ini kami masih terkendala sinyal. Nanti akan kami

informasikan lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan,

mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam.

“Secara pribadi saya sudah mendapatkan videonya. Tapi secara

lembaga, saya masih belum mengetahui apakah Panwascam ini sudah mengadukan

kepada anggota Bawaslu lainnya atau tidak,” kata Ronny.

Jika dilihat dari video yang diterimanya, terindikasi dua

pasal yang berpotensi menjerat orang yang membagikan uang dalam video tersebut

yaitu pasal 492 dan pasal 523. Jika terbukti melanggar pasal 492, jelas Ronny, maka

akan terancam kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp12 juta. Sedangkan

jika terbukti melanggar pasal 523 dendanya lebih besar yaitu Rp48 juta.

Jika memang caleg tersebut terbukti bersalah, maka suara yang diperoleh pada Pemilu kali ini akan dialihkan ke partai. Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat lagi sehingga suara yang diperoleh menjadi milik partai.

“Cuma proses untuk menetapkan bersalah atau tidak ini panjang. Paling tidak setelah Pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Personel TNI-Polri di Belitang Kawal Distribusi Logistik ke Tingkat PPS
Selasa, 16 April 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Tinjau Distribusi Logistik Pemilu di Gudang KPU Sekadau
Selasa, 16 April 2019

Berita terkait