Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 April 2019 |
Kasdi : Ini Black Campaign
KalbarOnline, Ketapang – Warga Ketapang dihebohkan dengan sebuah video operasi tangkap tangan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Selasa (16/4/2019).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, terlihat seorang
warga yang mengaku mendapatkan uang dari oknum Kepala Desa dan diminta untuk
memilih salah seorang caleg. Video tersebut direkam oleh seorang warga,
sementara seorang warga lainnya sebagai orang yang menanyakan kepada si
penerima uang tersebut.
Dalam video itu terlihat pula warga tersebut tengah memegang
uang sebanyak Rp350 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain uang, warga tersebut
juga memegang kartu nama salah seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Ketapang V.
“Ini uang dari Kasdi. Yang ngasi Kepala Desa. Namanya Pak
Madi,” jawab warga (si penerima uang) saat ditanya.
Dia mengaku, uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa pada
Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Jumlah uang diterima sebanyak Rp350
ribu untuk dua rumah. Selanjutnya, uang dan kartu nama yang dipegang oleh warga
tersebut diserahkan kepada dua orang yang merekamnya. Namun, belum diketahui
siapa dua orang tersebut, apakah warga biasa atau petugas dari Panwascam.
Caleg yang disebut dalam video tersebut adalah Kasdi. Dia
merupakan caleg DPRD Ketapang dapil Ketapang V dari PDIP nomor urut 1.
Disinyalir, peristiwa itu terjadi di daerah SP 2 Kecamatan Singkup. Selain
beredar di Kecamatan Singkup, video ini juga menghebohkan masyarakat di
Kecamatan Air Upas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasdi membantah
melakukan politik uang. Dia juga membantah telah menyuruh Kepala Desa untuk
membagikan uang kepada warga dan menyuruh memilih dirinya.
“Tidak ada politik uang. Tanpa politik uang saya yakin bisa
menang di dapil V ini,” kata Kasdi, kemarin (16/4/2019) sore.
Kasdi mengaku juga telah menghubungi Kepala Desa yang
dimaksud. Kepala Desa yang dimaksud dalam video tersebut adalah Sumadi, salah seorang
Kades di Kecamatan Singkup.
“Sudah saya tanyakan ke Sumadi, kata Sumadi tidak ada dia
membagi-bagikan uang,” jelasnya.
Menurut Kasdi, hal ini bisa saja dilakukan oleh lawan
politiknya untuk menjatuhkan nama baiknya. Karena menurutnya, di daerah
pemilihan Ketapang V, dia mengaku memiliki pemilih yang banyak.
“Jelas ini black campaign.
Ini untuk menjatuhkan nama baik saya dan partai. Kami tidak ada membagi-bagikan
uang, kecuali untuk saksi partai dan saksi Pilpres,” ujarnya.
Kasdi melanjutkan, pihaknya memang memberikan gaji kepada
saksi partai dan Pilpres di TPS. Nominalnya Rp200 ribu per orang. Sementara
untuk per satu TPS ada dua saksi.
“Saat ini kami memang sedang menyerahkan mandat kepada saksi
kami TPS. Mereka mendapatkan surat mandat dan uang Rp200 ribu. Besok sejak jam
07.00 pagi seluruh saksi ini sudah harus ada di TPS,” paparnya.
Kasdi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman
terkait video tersebut. Termasuk akan menanyakan langsung kepada orang yang berada
di dalam video tersebut.
“Cuma saat ini kami masih terkendala sinyal. Nanti akan kami
informasikan lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan,
mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam.
“Secara pribadi saya sudah mendapatkan videonya. Tapi secara
lembaga, saya masih belum mengetahui apakah Panwascam ini sudah mengadukan
kepada anggota Bawaslu lainnya atau tidak,” kata Ronny.
Jika dilihat dari video yang diterimanya, terindikasi dua
pasal yang berpotensi menjerat orang yang membagikan uang dalam video tersebut
yaitu pasal 492 dan pasal 523. Jika terbukti melanggar pasal 492, jelas Ronny, maka
akan terancam kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp12 juta. Sedangkan
jika terbukti melanggar pasal 523 dendanya lebih besar yaitu Rp48 juta.
Jika memang caleg tersebut terbukti bersalah, maka suara yang diperoleh pada Pemilu kali ini akan dialihkan ke partai. Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat lagi sehingga suara yang diperoleh menjadi milik partai.
“Cuma proses untuk menetapkan bersalah atau tidak ini panjang. Paling tidak setelah Pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)
Kasdi : Ini Black Campaign
KalbarOnline, Ketapang – Warga Ketapang dihebohkan dengan sebuah video operasi tangkap tangan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Selasa (16/4/2019).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, terlihat seorang
warga yang mengaku mendapatkan uang dari oknum Kepala Desa dan diminta untuk
memilih salah seorang caleg. Video tersebut direkam oleh seorang warga,
sementara seorang warga lainnya sebagai orang yang menanyakan kepada si
penerima uang tersebut.
Dalam video itu terlihat pula warga tersebut tengah memegang
uang sebanyak Rp350 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain uang, warga tersebut
juga memegang kartu nama salah seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Ketapang V.
“Ini uang dari Kasdi. Yang ngasi Kepala Desa. Namanya Pak
Madi,” jawab warga (si penerima uang) saat ditanya.
Dia mengaku, uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa pada
Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Jumlah uang diterima sebanyak Rp350
ribu untuk dua rumah. Selanjutnya, uang dan kartu nama yang dipegang oleh warga
tersebut diserahkan kepada dua orang yang merekamnya. Namun, belum diketahui
siapa dua orang tersebut, apakah warga biasa atau petugas dari Panwascam.
Caleg yang disebut dalam video tersebut adalah Kasdi. Dia
merupakan caleg DPRD Ketapang dapil Ketapang V dari PDIP nomor urut 1.
Disinyalir, peristiwa itu terjadi di daerah SP 2 Kecamatan Singkup. Selain
beredar di Kecamatan Singkup, video ini juga menghebohkan masyarakat di
Kecamatan Air Upas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasdi membantah
melakukan politik uang. Dia juga membantah telah menyuruh Kepala Desa untuk
membagikan uang kepada warga dan menyuruh memilih dirinya.
“Tidak ada politik uang. Tanpa politik uang saya yakin bisa
menang di dapil V ini,” kata Kasdi, kemarin (16/4/2019) sore.
Kasdi mengaku juga telah menghubungi Kepala Desa yang
dimaksud. Kepala Desa yang dimaksud dalam video tersebut adalah Sumadi, salah seorang
Kades di Kecamatan Singkup.
“Sudah saya tanyakan ke Sumadi, kata Sumadi tidak ada dia
membagi-bagikan uang,” jelasnya.
Menurut Kasdi, hal ini bisa saja dilakukan oleh lawan
politiknya untuk menjatuhkan nama baiknya. Karena menurutnya, di daerah
pemilihan Ketapang V, dia mengaku memiliki pemilih yang banyak.
“Jelas ini black campaign.
Ini untuk menjatuhkan nama baik saya dan partai. Kami tidak ada membagi-bagikan
uang, kecuali untuk saksi partai dan saksi Pilpres,” ujarnya.
Kasdi melanjutkan, pihaknya memang memberikan gaji kepada
saksi partai dan Pilpres di TPS. Nominalnya Rp200 ribu per orang. Sementara
untuk per satu TPS ada dua saksi.
“Saat ini kami memang sedang menyerahkan mandat kepada saksi
kami TPS. Mereka mendapatkan surat mandat dan uang Rp200 ribu. Besok sejak jam
07.00 pagi seluruh saksi ini sudah harus ada di TPS,” paparnya.
Kasdi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman
terkait video tersebut. Termasuk akan menanyakan langsung kepada orang yang berada
di dalam video tersebut.
“Cuma saat ini kami masih terkendala sinyal. Nanti akan kami
informasikan lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan,
mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam.
“Secara pribadi saya sudah mendapatkan videonya. Tapi secara
lembaga, saya masih belum mengetahui apakah Panwascam ini sudah mengadukan
kepada anggota Bawaslu lainnya atau tidak,” kata Ronny.
Jika dilihat dari video yang diterimanya, terindikasi dua
pasal yang berpotensi menjerat orang yang membagikan uang dalam video tersebut
yaitu pasal 492 dan pasal 523. Jika terbukti melanggar pasal 492, jelas Ronny, maka
akan terancam kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp12 juta. Sedangkan
jika terbukti melanggar pasal 523 dendanya lebih besar yaitu Rp48 juta.
Jika memang caleg tersebut terbukti bersalah, maka suara yang diperoleh pada Pemilu kali ini akan dialihkan ke partai. Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat lagi sehingga suara yang diperoleh menjadi milik partai.
“Cuma proses untuk menetapkan bersalah atau tidak ini panjang. Paling tidak setelah Pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini