KalbarOnline.com, MAKASSAR– Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Hukum kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar kuliah umum bertema “Putusan MK: Tantangan dan Perkembangan”. Kuliah umum yang menghadirkan Wakil Ketua MK, Prof Aswanto yang juga merupakan Guru Besar FH Unhas berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (13/03).
Dalam kesempatan tersebut, Prof Aswanto menjelaskan bahwa esensi kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menegakkan konstitusi, dengan cara menilai pasal maupun ayat yang tertuang didalamnya.
“Konstitusi tidak hanya berisi norma dasar, tapi didalamnya juga memuat prinsip dasar bernegara seperti bentuk negara. Bahkan perlindungan warga negara tertuang didalamnya. Berbagai prinsip fundamental tersebut, payungnya tetap harus pada Konstitusi,” jelas Prof Aswanto.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu Kekuasaan kehakiman, MK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Eksistensi MK berada pada posisi pembuatan keputusan strategis untuk pembangunan hukum, sementara MK dengan jumlah 9 orang hakim tentu tidak bisa menghasilkan putusan yang mungkin dapat diterima oleh semua kalangan,” sambung Prof Aswanto.
Prof. Aswanto berharap untuk menghadirkan sinergitas dengan perguruan tinggi dalam membuat sebuah kebijakan hukum. Sebab, Prof Aswanto menyakini, kajian yang dihasilkan Perguruan Tinggi akan melahirkan kajian murni tanpa kepentingan salah satu pihak.
Usai memaparkan materinya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta yang hadir kurang lebih 200 orang dari kalangan mahasiswa maupun dosen FH Unhas berlangsung hingga pukul 12.00 Wita. (*/fajar)
Comment