KalbarOnline.com, JOGJAKARTA– Sukron Datun Adam (SA) akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli bocah enam tahun, NZ, di Muja Muju Umbulharjo, Kamis (12/3) lalu. Kegemaran menonton film porno membuat tersangka tak sanggup membendung hasratnya.
Dia nekat melakukan tindakan pencabulan pada anak berusia enam tahun di tempat publik, tepatnya di Gang Satria, Mujamuju, Umbulharjo. Aksi bejat dilakukan pria berusia 26 tahun itu pada Kamis (12/3) sore. Kala itu SA melihat korban atau NZ yang tengah berjalan-jalan di seputaran Jalan Semangu, Rejowinangun, Kotagede.
Tersangka lantas menyambangi korban dengan sepeda motornya. Tersangka berpura-pura bertanya arah menuju Kebun Binatang Gembira Loka kepada NZ. “Tersangka ini memiliki kepandaian mempengaruhi. Pura-pura bingung sehingga dia bisa mempengaruhi anak kecil sampai mau dibonceng,” jelas Kapolresta Jogja Kombes Armaini, Selasa (17/3).
Ketika NZ sudah duduk di atas sepeda motor, tersangka malah membawa korban ke tempat lain. Menuju sebuah gang sepi di wilayah Mujamuju, Umbulharjo. Saat melewati wilayah itu, tersangka menyadari, inilah tempat yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Tersangka pun meberhentikan sepeda motornya. Mendudukkan korban ke atas bak mandi bekas yang berada di lokasi tersebut. Di sanalah pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Namun karena mendengar suara kendaraan bermotor yang akan melintas, SA langsung merasa gugup. Apalagi korban menangis karena ketakutan sehingga menimbulkan suara kencang “Tersangka gugup dan langsung menghidupkan motornya untuk kabur,” jelasnya.
Pada Jumat (13/3) orang tua korban melakukan pelaporan atas kejadian itu. Jajaran kepolisian pun langsung mencari sepeda motor yang dipakai tersangka. Tak butuh waktu lama untuk menemukannya. Sebab, nomor polisi terpampang jelas dalam rekaman CCTV yang beredar. Ternyata motor yang digunakan tersangka dipinjam dari rekannya.
“Kita cari rekan pelaku. Ternyata si pelaku sudah meninggalkan Kota Jogja. Hingga akhirnya bisa ditangkap di Jawa Timur pada Sabtu (14/3) malam, daerah Sidoarjo (Jawa Timur),” katanya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka pernah menimba ilmu di sebuah universitas negeri terkenal di Jogja. Dia di-dropout karena tak berniat untuk kuliah lagi. “Baru semester enam. Pada 2018 tidak mau kuliah. Kerjanya nongkrong di warung kopi hingga kecanduan pornografi,” jelasnya.
Modus pelaku adalah untuk melampiaskan nafsunya setelah menonton video porno. Dari keterangan pelaku, dia mencabuli anak kecil karena sama sekali tak memiliki uang untuk menyewa jasa pekerja seks komersial. “Tersangka mengaku nggak punya duit. Jadi cari gratisan. Kiriman (uang) dari orang tua sedikit. Sama ibu kos saja dia sampai utang Rp20 juta untuk makan sehari-hari dan uang sewa kos,” paparnya.
Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dari kasus ini. Sebab tersangka mengaku pernah melancarkan aksi serupa dengan modus yang sama di lokasi lain. “Kami akan kroscek di kesatuan Polisi setempat apakah ada laporan. Kasus seperti ini kadang-kadang orang tua tidak lapor,” tandasnya.
SA mengaku menyesal atas perbuatannya.Dia memohon maaf pada keluarga korban. Juga pada rekan-rekan yang mengenalnya. “Saya juga meminta maaf sama teman-teman yang mengenal saya dan keluarga saya yang dipermaulakan oleh perlakuan saya,” tandas pria asal Sulawesi Tengah ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 F UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 3 hingga 15 tahun penjara. “Selain pencabulan kami juga akan dalami masalah penculikan itu,” tambahnya. (jpg/fajar)
Comment