KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemerintah tidak melarang maupun mewajibkan masyarakat untuk menonton film gerakan pemberontakan PKI pada 30 September 1965 atau G30S. Karya film lainnya yang dibuat era Presiden kedua RI Soeharto ini pun tak dilarang jika stasiun televisi menyiarkannya.
“Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30 S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tak mempermasalahkan, jika stasiun televisi (TV) swasta maupun milik pemerintah memutar kembali cuplikan sejarah yang digarap di zaman Presiden Soeharto. Namun, hal ini dikembalikan ke masing-masing stasiun TV.
- Baca Juga: Viral! Sumur Tua Tempat Pembuangan Mayat Korban PKI di Bali Dibongkar
“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut, tak perlu memperdebatkan pemutaran film G30S. Menurutnya, tidak usah menunggu harus bulan September untuk menonton film tersebut, karena bisa ditonton setiap saat melalui Youtube.
“Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menteri Penerangan Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak juga mewajibkan,” tandasnya.
Comment