Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 September 2020 |
Personel Gabungan di Kabupaten Sekadau Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
KalbarOnline, Sekadau – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Sekadau pada hari ini, Selasa (29/9/2020), mulai dilaksanakan. Operasi ini melibatkan 75 personel gabungan dari Polres Sekadau, TNI Koramil Sekadau Hilir, Satpol PP, Dinas Perhungan, BPBD dan petugas Dinas Kesehatan.
Operasi yustisi digelar di Bundaran Tugu PKK dan secara acak di titik keramaian seputaran kota Sekadau. Dalam operasi tersebut sebanyak 64 warga terjaring tidak menggunakan masker.
Penegakan hukum yang diberikan adalah berupa sanksi tertulis, sanksi sosial, dan dilakukan rapid test bagi 10 orang warga yang terdekti suhu tubuhnya tinggi. Sementara hasil rapid test terhadap 10 warga tersebut menunjukkan hasil non reaktif.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan Operasi Yustisi merupakan wujud penegakan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi dan penegakan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sekadau.
Kapolres mengungkapkan, dalam Perbup tersebut, Satpol PP sebagai lini terdepan dalam menegakkan aturan tersebut. Sementara instansi lainnya sebagai pendukung dalam pelaksanaan kegiatan.
"Dengan pelaksanaan operasi yustisi ini kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat kabupaten Sekadau dalam menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penyebaran covid-19," ujar Kapolres usai memimpin apel gabungan Operasi Yustisi, di halaman Mako.
Kapolres menyebutkan, kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini akan tetap dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jum'at setiap minggunya, dengan mengedepankan penegakan hukum yang bersifat humanis berupa sanksi tertulis dan sanksi sosial. (Mus)
Personel Gabungan di Kabupaten Sekadau Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
KalbarOnline, Sekadau – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Sekadau pada hari ini, Selasa (29/9/2020), mulai dilaksanakan. Operasi ini melibatkan 75 personel gabungan dari Polres Sekadau, TNI Koramil Sekadau Hilir, Satpol PP, Dinas Perhungan, BPBD dan petugas Dinas Kesehatan.
Operasi yustisi digelar di Bundaran Tugu PKK dan secara acak di titik keramaian seputaran kota Sekadau. Dalam operasi tersebut sebanyak 64 warga terjaring tidak menggunakan masker.
Penegakan hukum yang diberikan adalah berupa sanksi tertulis, sanksi sosial, dan dilakukan rapid test bagi 10 orang warga yang terdekti suhu tubuhnya tinggi. Sementara hasil rapid test terhadap 10 warga tersebut menunjukkan hasil non reaktif.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan Operasi Yustisi merupakan wujud penegakan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi dan penegakan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sekadau.
Kapolres mengungkapkan, dalam Perbup tersebut, Satpol PP sebagai lini terdepan dalam menegakkan aturan tersebut. Sementara instansi lainnya sebagai pendukung dalam pelaksanaan kegiatan.
"Dengan pelaksanaan operasi yustisi ini kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat kabupaten Sekadau dalam menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penyebaran covid-19," ujar Kapolres usai memimpin apel gabungan Operasi Yustisi, di halaman Mako.
Kapolres menyebutkan, kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini akan tetap dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jum'at setiap minggunya, dengan mengedepankan penegakan hukum yang bersifat humanis berupa sanksi tertulis dan sanksi sosial. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini