Bawaslu: 58 TPS Bepotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

KalbarOnline.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut ada 58 tempat pemungutan suara yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Hal itu dikatakan Fritz berdasarkan data yang Bawaslu terima dari petugas di lapangan sampai dengan 11 Desember 2020 ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemungutan suara ulang ada di 58 TPS,” ujar Fritz dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Fritz mengatakan 58 pemugutan suara ulang tersebut ada di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS, Sumatera Barat 12 TPS, Jawa Timur empat TPS, Riau empat TPS,

Kemudian Sumatera Utara tiga TPS, Banten tiga TPS, Jambi dua TPS, Jawa Barat dua TPS, Kepulauan Riau tiga TPS, Kalimantan Barat tiga TPS, Kalimantan Utara tiga TPS.

Baca Juga :  Sempat Tutup Akibat 2 Staf Positif Korona, Aeon Mall Buka Lagi

Selain itu, Kalimantan Tengah satu TPS, Jawa Tengah satu TPS, Sulawesi Utara satu TPS, Sulawesi Barat satu TPS, Sulawesi Selatan satu TPS, dan Papua satu TPS.

Penghitungan surat suara ulang juga ada di 48 TPS. Rinciannya adalah sebanyak 42 di Jawa Timur, lima di Bengkulu dan satu di Jambi.

“Jadi ada penghitungan surat suara ulang di 48 TPS,” katanya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  Jokowi Sedih Masyarakat Kalbar Banyak Berobat ke Luar Negeri

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.

Comment