KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menyebutkan akan ada potensi untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan saat dikonfirmasi awak media di Ketapang, Minggu (21/4/2019).
Ronny menjelaskan hal tersebut terjadi setelah adanya temuan dari Panwascam setempat mengenai adanya 21 warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun melakukan pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lalu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat dari luar Kabupaten Ketapang.
“Kita menerima informasi berdasarkan dari Panwascam. Kemudian diteruskan informasi tersebut ke Bawaslu. Dari kami meminta menjelaskan kronologisnya untuk melihat peran KPPS atau PTPS di lapangan termasuk ada indikasi intervensi atau tekanan dari pihak yang ingin menggunakan hak pilih,” ujar Ronny.
Ronny berujar, sebelum dilaksanakan PSU di TPS tersebut, Bawaslu kata dia, saat ini sedang meminta Panwascam setempat untuk memastikan apakah akan ditempuh melalui mekanisme rekomendasi Panwascam atau melalui sidang administrasi cepat.
“Jadi dari 21 warga yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun daftar pemilih tambahan tersebut, satu di antaranya memang memiliki KTP dari desa setempat, namun 20 warga lainnya menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP di luar Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.
Ronny pun menilai, akan ada dua konteks dalam kejadian tersebut yang akan didalami oleh Bawaslu. Yaitu terkait adanya pelanggaran dalam hal ini 20 warga yang memiliki KTP di luar Ketapang bisa memberikan hak suaranya dan seperti apa peran-peran petugas KPPS maupun PTPS pada saat kejadian tersebut.
“Ada dua konteks yang akan kita dalami. Pertama, berkaitan dengan adanya 20 warga yang memiliki KTP luar Ketapang yang memberikan hak suaranya. Kedua yakni peran petugas KPPS dan PTPS pada saat kejadian,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment