KalbarOnline.com – Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan menerbitkan surat pemanggilan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya mendatangi Mapolda untuk mengambil surat pemanggilan atas kliennya. Namun penyidik tidak memberikan surat tersebut. “Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus itu.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” jawab Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan anaknya, Najwa Shihab.
Selain itu, polisi juga menggungganakan Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
“Yang pertama sebaagi penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai kasus yang sama. Di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial HU, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda.
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. [ind]
Comment