Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Ini Kata Mahfud MD

KalbarOnline.com–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pencabutan itu diketahui berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016. Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.

”Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” kata Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1).

Baca Juga :  Kapolresta Bogor Angkat Bicara Soal Rizieq Shihab Kabur dari RS UMMI

Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.

”Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum. Chat dimaksud adalah antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Kasus #baladacintarizieq itu muncul pada 2017 silam. Saat itu, beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Hasil Investigasi KNKT, Sistem Autothrottle Sriwijaya Air 2 Kali Rusak

Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dia dijerat pasal 4 Ayat 1 juncto p29, Pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Habib Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.

Saksikan video mearik berikut ini:

Comment