Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 02 Januari 2021 |
KalbarOnline.com–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pencabutan itu diketahui berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016. Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.
”Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” kata Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1).
Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.
”Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum. Chat dimaksud adalah antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kasus #baladacintarizieq itu muncul pada 2017 silam. Saat itu, beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dia dijerat pasal 4 Ayat 1 juncto p29, Pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Habib Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.
Saksikan video mearik berikut ini:
KalbarOnline.com–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pencabutan itu diketahui berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016. Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.
”Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” kata Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (2/1).
Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.
”Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum. Chat dimaksud adalah antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kasus #baladacintarizieq itu muncul pada 2017 silam. Saat itu, beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dia dijerat pasal 4 Ayat 1 juncto p29, Pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Habib Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.
Saksikan video mearik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini