Tamu yang ke Gedung Parlemen Harus Tunjukan Hasil Rapid Test

KalbarOnline.com – Untuk menghindari terjadinya penularan di Gedung DPR, MPR dan juga DPD. Pihak Kesetjenan memperketat protokol kesehatan bagi siapa saja yang masuk ke gedung parlemen untuk menunjukan hasil rapid test hingga swab test.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, penunjukan hasil rapid test dan swab test sudah dilakukan pada 8 Desember 2020 kemarin.

“Edarannya kita sampaikan per tanggal 8 Desember,” ujar Indra kepada KalbarOnline.com, Jumat (18/12).

Indra mengatakan diwajibkannya membawa hasil rapid test atau swab test karena ingin mencegah adanya klaster di gedung parlemen tersebut. Karena beberapa staf tertular Covid-19.

“Ini kan faktanya ada staf-staf kita di beberapa sekretariat yang positif covid. Kita kan enggak tahu ini dari mana. Sehingga kita harus memastikan bahwa yang ke DPR harus clear benar. Supaya DPR tidak menjadi klaster baru,” katanya.

Indra menuturkan, bukan hanya tamu yang bakal menunjukan hasil rapid test atau swab test tersebut. Melainkan para wartawan juga diperlakukan sama.

Baca Juga :  IKOHI Tolak Jokowi Angkat Dua eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan

“Bukan kita mau mempersulit. Wartawan kan harus kita lindungi juga. Teman yang sehat jangan sampai kena klaster dari mana,” ungkapnya.

Indra mengaku kebijakan akan terus dievaluasi terus. Walaupun di DKI Jakarta sudah berhenti menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun gedung parlemen akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Cegah Klaster Nataru, Pelaku Perjalanan Diminta Patuhi Testing

Diketahui, kebijakan tamu dan wartawan harus menunjukan hasil rapid test dan swab test itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

Berikut isi edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:

1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

Baca Juga :  Dibuka Wapres, Forum Zakat Dunia Bahas Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment