Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 29 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, maka pada tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu. Sementara subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 7.000.
“Pada 2021 dengan iuran Rp 42 ribu tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp 35 ribu dan pemerintah membayar Rp 7 ribu, ada juga kontribusi dari pemda. Pemerintah pusat Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800 sesuai dengan yang terdaftar di FKTP di wilayah pemda,” terang Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, Ratna Sudewi dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).
Mereka yang akan mendapatkan subsidi adalah peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan. Apabila ada, maka tidak akan ada subsidi sebelum melunasinya.
“Diharapkan bahwa peserta ini adalah peserta yang rutin membayar iuran,” terangnya.
Saat ini, kata dia ada 38 persen masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan PBPU BP ini. Namun, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah keikutsertaan masyarakat dalam program JKN-KIS.
“Kita masih ada pekerjaan rumah, yaitu agar cakupan semesta menjadi tujuan ideal kita. Mudah-mudahan di tahun-tahun ke depan kepesertaan ini semakin meningkat,” tuturnya.
Adapun, tujuan daripada penyesuaian ini adalah untuk menjamin akses atau keberlangsungan program JKN yang menjadi program penting dalam pilar kesehatan nasional. Pihaknya pun yakin, masyarakat mampu untuk membayar kewajiban tersebut.
“Kita percaya karena ini sudah dihitung juga dengan ability to pay-nya masyarakat sebagian besar bisa mengakses pelayanan melalui keikutsertaan dalam peserta mandiri ini di kelas 3 kalau belum menjadi segmen peserta yang lain,” pungkas Ratna.
KalbarOnline.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, maka pada tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu. Sementara subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 7.000.
“Pada 2021 dengan iuran Rp 42 ribu tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp 35 ribu dan pemerintah membayar Rp 7 ribu, ada juga kontribusi dari pemda. Pemerintah pusat Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800 sesuai dengan yang terdaftar di FKTP di wilayah pemda,” terang Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, Ratna Sudewi dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).
Mereka yang akan mendapatkan subsidi adalah peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan. Apabila ada, maka tidak akan ada subsidi sebelum melunasinya.
“Diharapkan bahwa peserta ini adalah peserta yang rutin membayar iuran,” terangnya.
Saat ini, kata dia ada 38 persen masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan PBPU BP ini. Namun, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah keikutsertaan masyarakat dalam program JKN-KIS.
“Kita masih ada pekerjaan rumah, yaitu agar cakupan semesta menjadi tujuan ideal kita. Mudah-mudahan di tahun-tahun ke depan kepesertaan ini semakin meningkat,” tuturnya.
Adapun, tujuan daripada penyesuaian ini adalah untuk menjamin akses atau keberlangsungan program JKN yang menjadi program penting dalam pilar kesehatan nasional. Pihaknya pun yakin, masyarakat mampu untuk membayar kewajiban tersebut.
“Kita percaya karena ini sudah dihitung juga dengan ability to pay-nya masyarakat sebagian besar bisa mengakses pelayanan melalui keikutsertaan dalam peserta mandiri ini di kelas 3 kalau belum menjadi segmen peserta yang lain,” pungkas Ratna.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini