Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 03 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Dewan Pers mengharapkan, kemerdekaan pers di Indonesia semakin berkualitas. Sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Nuh menyampaikan, kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar. Dia menegaskan, kemerdekaan pers bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
Menurut Nuh, kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang harus diperjuangkan bersama. Dia menyebut, pada momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati kode etik jurnalistik,” ujar Nuh.
Secara prinsipil dan moral, sambung Nuh, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dewan Pers mengharapkan, kemerdekaan pers di Indonesia semakin berkualitas. Sehingga mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Nuh menyampaikan, kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar. Dia menegaskan, kemerdekaan pers bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
Menurut Nuh, kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang harus diperjuangkan bersama. Dia menyebut, pada momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati kode etik jurnalistik,” ujar Nuh.
Secara prinsipil dan moral, sambung Nuh, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini