Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 16 November 2021 |
Berurai Air Mata, Ratu Nina Jawab Klarifikasi Sultan Melvin
KalbarOnline, Pontianak – Polemik antara Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti terus berlanjut.
Selain soal proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Ratu Nina di Istana Kadriah saat prosesi penobatan Tanaya Ahmad, istri kedua Sultan Melvin sebagai ratu baru, kini muncul polemik baru.
Di mana Ratu Nina menyebut Sultan Melvin menikahi perempuan lain tanpa seizin dirinya selaku istri pertama yang dipertegas Ratu Nina dengan sebutan pelakor.
"Berdasarkan hukum negara, saya masih sah sebagai istri Sultan, karena putusan Pengadilan Agama masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Ratu Nina, Senin, 15 November 2021.
Bertahan Demi Anak
Sambil berurai air mata, Ratu Nina menjawab pernyataan Sultan yang menyebut dirinya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan Sultan. Hal itu menurut Nina penting untuk disampaikannya sebagai jawaban atas klarifikasi yang disampaikan Sultan Melvin beberapa waktu lalu.
"Saya turun dari rumah mertua ke rumah sendiri yaitu rumah yang saya dan Sultan tempati saat beliau belum punya apa-apa dan belum jadi siapa-siapa," katanya.
"Sudah cukup lama saya bertahan untuk tetap bersama Sultan demi anak-anak saya. Walaupun dengan air mata dan penderitaan yang sangat berat saya alami. Tapi demi anak-anak saya tetap bertahan," katanya sambil terus mengusap air mata.
Kemudian pada 13 Maret 2021, Ratu Nina mengaku bahwa Sultan meminta buku nikah kepadanya sambil mengatakan akan mengurus perceraian.
"Beliau mengatakan kalau saya tidak mau urus cerai, beliau yang akan mengurus cerai," katanya menirukan perkataan Sultan.
Hal itu pun lantas disampaikan Nina kepada kedua anaknya dan kemudian menanyakan kepada anaknya, apakah masih mau tetap bertahan di rumah mertua orang tuanya itu sekalipun sang ayah tetap ingin berpisah dengan ibunya.
"Saya bilang ke anak-anak, umi akan ikuti keinginan kalian. Tapi anak-anak pun sudah lelah dan mengajak saya untuk pulang ke rumah yang dulunya kami tempati bersama Sultan Pontianak," katanya.
"Pada hari itu pula kami berkemas dan saat itu ada Sultan sedang sarapan. Setelah sarapan beliau mandi dan bersiap untuk pergi, tapi tidak ada sama sekali upaya beliau mencegah kami meninggalkan rumah," katanya lagi.
Sultan, menurut Nina, justru pergi tanpa berucap. Karena merasa tak ada inisiatif Sultan untuk mencegah mereka meninggalkan rumah, Nina dan anak-anaknya pun memutuskan untuk tetap keluar dari rumah mertua.
"Karena beliau tidak ada inisiatif mencegah kami, saya pun izin kepada beliau melalui chat untuk pulang ke rumah kami. Saya sampaikan permohonan maaf lahir batin atas semuanya," katanya menggambarkan kondisi yang dialaminya saat itu.
Nina mengatakan, melalui kuasa hukumnya, ia telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Pontianak. Sehingga menurutnya sangat aneh, jika dirinya disebut sebagai mantan istri. Apalagi yang menggugat cerai adalah Sultan bukan dirinya.
"Perlu diketahui, Sultan menikahi perempuan lain tanpa izin dari saya. Ini perlu saya sampaikan untuk menepis kabar yang beredar bahwa pernikahan Sultan dengan perempuan lain itu atas izin saya," katanya.
Menurut Ratu Nina, Sultan Melvin telah melanggar sumpahnya atas nama Allah dan Rasul. Bahwa saat itu Sultan Melvin, kata Nina, bersumpah tidak akan menceraikannya, sekalipun menikahi perempuan lain.
Ratu Nina kembali menegaskan bahwa kedatangannya ke Istana Kadriah pada saat acara penobatan bukan untuk membuat keributan. Sebab dirinya merasa masih merupakan istri sah Sultan Melvin secara hukum negara. Sehingga ia mempunyai hak untuk mendampingi sultan dalam acara apapun.
Nina mengaku, saat prosesi ritual adat dilakukan, dirinya mengikuti dengan baik. Walaupun saat itu anak dari Tanaya Ahmad diberi gelar pangeran.
"Setelah pemberian gelar datok dan datin, saya izin masuk kepada panglima untuk mendampingi Sultan. Kemudian ada acara pemberian gelar maha ratu terhadap perempuan lain. Saya bertanya kepada Sultan atas dasar apa perempuan itu dinobatkan sementara dirinya masih istri sah Sultan. Kalau memang pemberian gelar itu hak prerogatif Sultan, kenapa Sultan tidak berpikir bijak untuk menyelesaikan masalah perceraian terlebih dahulu," kata Nina Widiastuti.
Nina merasa sangat keberatan jika seseorang yang telah merusak dan menghancurkan rumah tangganya dinobatkan menjadi maha ratu. Karena perbuatan perempuan itu sudah merusak marwah Kesultanan Kadriah Pontianak dan perbuatan itu bukanlah contoh akhlak dan adab yang baik bagi masyarakat.
"Silakan masyarakat yang menilainya. Karena kehadiran pelakor dalam rumah tangga saya dan Sultan Pontianak yang awalnya baik-baik saja menjadi hancur," katanya.
“Saya harap peristiwa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Tidak merasa benar dan bahagia bila kebahagiaan yang kita rasakan itu di atas air mata saudara kita,” Nina Widiastuti sambil terus mengusap air matanya.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku Kuasa hukum Nina Widiastuti, menyatakan bahwa, dalam jawaban gugatan persidangan perceraian Ratu Nina dan Sultan Melvin, dirinya telah menyampaikan apa yang dilakukan Sultan dengan menikahi perempuan lain telah melanggar hukum pidana.
Dewi menerangkan, bahwa perbuatan Sultan Melvin tersebut telah diadukan ke Polresta Pontianak. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP tentang pernikahan yang terhalang dan perzinahan.
"Kami buat pengaduan ke Polresta Jumat 12 November lalu," kata Dewi.
Sementara terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya, kata Dewi, seharusnya jika dilihat dari bukti rekaman video, langkah kepolisian untuk memproses laporan penganiayaan itu bisa lebih cepat.
"Bukti sudah ada. Hasil visum ada, polisi bisa lebih cepat menangani kasus ini," kata Dewi.
Dewi menerangkan, sebelumnya ada empat orang terduga pelaku yang dilaporkan. Namun setelah video yang beredar ditelaah kembali, maka ada dua terduga pelaku lainnya yang dilaporkan.
Berdasarkan tambahan laporan terhadap dua terduga pelaku lain, kata Dewi, kedua anak Sultan menjalani pemeriksaan tambahan. Sebelumnya juga, kata dia, Nina Widiastuti juga kembali diperiksa.
Kuasa Hukum Sebut Sultan Melvin Sudah Jatuhkan Talak ke Ratu Nina
Sebelumnya, Raimond F. Wantalangi selaku Kuasa Hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.
“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond di kediaman Sultan usai mendampingi kliennya itu menyampaikan klarifikasi, Jumat, 5 November 2021.
[caption id="attachment_107888" align="aligncenter" width="600"]
Raimond F Wantalangi selaku kuasa hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mendampingi kliennya itu menyampaikan pernyataan dan klarifikasi (Foto: *)[/caption]
Akibat perbuatan itu, kata Raimond, Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga menurut dia, secara agama pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina selesai lantaran sudah ada talak.
“Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kita menghormati proses administrasi negara dan itu kita lakukan. Kita masukan permohonaan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” katanya.
Di mana, lanjut dia, dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.
“Sehingga berdasarkan putusan ini sudah jelas, dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.
Sudah dua Muharram tak pernah ada hubungan layaknya suami istri
Sementara terkait rumah tangganya dengan Ratu Nina, Sultan Melvin menyebut bahwa sudah menjelang dua kali Muharram, tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagaimana suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antara dirinya dan Ratu Nina.
“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” Sultan Melvin saat memberikan pernyataan dan klarifikasi resminya, Jumat, 5 November 2021.
Sebagai wujud penghormatannya kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.
“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.
Berurai Air Mata, Ratu Nina Jawab Klarifikasi Sultan Melvin
KalbarOnline, Pontianak – Polemik antara Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti terus berlanjut.
Selain soal proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Ratu Nina di Istana Kadriah saat prosesi penobatan Tanaya Ahmad, istri kedua Sultan Melvin sebagai ratu baru, kini muncul polemik baru.
Di mana Ratu Nina menyebut Sultan Melvin menikahi perempuan lain tanpa seizin dirinya selaku istri pertama yang dipertegas Ratu Nina dengan sebutan pelakor.
"Berdasarkan hukum negara, saya masih sah sebagai istri Sultan, karena putusan Pengadilan Agama masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Ratu Nina, Senin, 15 November 2021.
Bertahan Demi Anak
Sambil berurai air mata, Ratu Nina menjawab pernyataan Sultan yang menyebut dirinya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan Sultan. Hal itu menurut Nina penting untuk disampaikannya sebagai jawaban atas klarifikasi yang disampaikan Sultan Melvin beberapa waktu lalu.
"Saya turun dari rumah mertua ke rumah sendiri yaitu rumah yang saya dan Sultan tempati saat beliau belum punya apa-apa dan belum jadi siapa-siapa," katanya.
"Sudah cukup lama saya bertahan untuk tetap bersama Sultan demi anak-anak saya. Walaupun dengan air mata dan penderitaan yang sangat berat saya alami. Tapi demi anak-anak saya tetap bertahan," katanya sambil terus mengusap air mata.
Kemudian pada 13 Maret 2021, Ratu Nina mengaku bahwa Sultan meminta buku nikah kepadanya sambil mengatakan akan mengurus perceraian.
"Beliau mengatakan kalau saya tidak mau urus cerai, beliau yang akan mengurus cerai," katanya menirukan perkataan Sultan.
Hal itu pun lantas disampaikan Nina kepada kedua anaknya dan kemudian menanyakan kepada anaknya, apakah masih mau tetap bertahan di rumah mertua orang tuanya itu sekalipun sang ayah tetap ingin berpisah dengan ibunya.
"Saya bilang ke anak-anak, umi akan ikuti keinginan kalian. Tapi anak-anak pun sudah lelah dan mengajak saya untuk pulang ke rumah yang dulunya kami tempati bersama Sultan Pontianak," katanya.
"Pada hari itu pula kami berkemas dan saat itu ada Sultan sedang sarapan. Setelah sarapan beliau mandi dan bersiap untuk pergi, tapi tidak ada sama sekali upaya beliau mencegah kami meninggalkan rumah," katanya lagi.
Sultan, menurut Nina, justru pergi tanpa berucap. Karena merasa tak ada inisiatif Sultan untuk mencegah mereka meninggalkan rumah, Nina dan anak-anaknya pun memutuskan untuk tetap keluar dari rumah mertua.
"Karena beliau tidak ada inisiatif mencegah kami, saya pun izin kepada beliau melalui chat untuk pulang ke rumah kami. Saya sampaikan permohonan maaf lahir batin atas semuanya," katanya menggambarkan kondisi yang dialaminya saat itu.
Nina mengatakan, melalui kuasa hukumnya, ia telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Pontianak. Sehingga menurutnya sangat aneh, jika dirinya disebut sebagai mantan istri. Apalagi yang menggugat cerai adalah Sultan bukan dirinya.
"Perlu diketahui, Sultan menikahi perempuan lain tanpa izin dari saya. Ini perlu saya sampaikan untuk menepis kabar yang beredar bahwa pernikahan Sultan dengan perempuan lain itu atas izin saya," katanya.
Menurut Ratu Nina, Sultan Melvin telah melanggar sumpahnya atas nama Allah dan Rasul. Bahwa saat itu Sultan Melvin, kata Nina, bersumpah tidak akan menceraikannya, sekalipun menikahi perempuan lain.
Ratu Nina kembali menegaskan bahwa kedatangannya ke Istana Kadriah pada saat acara penobatan bukan untuk membuat keributan. Sebab dirinya merasa masih merupakan istri sah Sultan Melvin secara hukum negara. Sehingga ia mempunyai hak untuk mendampingi sultan dalam acara apapun.
Nina mengaku, saat prosesi ritual adat dilakukan, dirinya mengikuti dengan baik. Walaupun saat itu anak dari Tanaya Ahmad diberi gelar pangeran.
"Setelah pemberian gelar datok dan datin, saya izin masuk kepada panglima untuk mendampingi Sultan. Kemudian ada acara pemberian gelar maha ratu terhadap perempuan lain. Saya bertanya kepada Sultan atas dasar apa perempuan itu dinobatkan sementara dirinya masih istri sah Sultan. Kalau memang pemberian gelar itu hak prerogatif Sultan, kenapa Sultan tidak berpikir bijak untuk menyelesaikan masalah perceraian terlebih dahulu," kata Nina Widiastuti.
Nina merasa sangat keberatan jika seseorang yang telah merusak dan menghancurkan rumah tangganya dinobatkan menjadi maha ratu. Karena perbuatan perempuan itu sudah merusak marwah Kesultanan Kadriah Pontianak dan perbuatan itu bukanlah contoh akhlak dan adab yang baik bagi masyarakat.
"Silakan masyarakat yang menilainya. Karena kehadiran pelakor dalam rumah tangga saya dan Sultan Pontianak yang awalnya baik-baik saja menjadi hancur," katanya.
“Saya harap peristiwa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Tidak merasa benar dan bahagia bila kebahagiaan yang kita rasakan itu di atas air mata saudara kita,” Nina Widiastuti sambil terus mengusap air matanya.
Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku Kuasa hukum Nina Widiastuti, menyatakan bahwa, dalam jawaban gugatan persidangan perceraian Ratu Nina dan Sultan Melvin, dirinya telah menyampaikan apa yang dilakukan Sultan dengan menikahi perempuan lain telah melanggar hukum pidana.
Dewi menerangkan, bahwa perbuatan Sultan Melvin tersebut telah diadukan ke Polresta Pontianak. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP tentang pernikahan yang terhalang dan perzinahan.
"Kami buat pengaduan ke Polresta Jumat 12 November lalu," kata Dewi.
Sementara terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya, kata Dewi, seharusnya jika dilihat dari bukti rekaman video, langkah kepolisian untuk memproses laporan penganiayaan itu bisa lebih cepat.
"Bukti sudah ada. Hasil visum ada, polisi bisa lebih cepat menangani kasus ini," kata Dewi.
Dewi menerangkan, sebelumnya ada empat orang terduga pelaku yang dilaporkan. Namun setelah video yang beredar ditelaah kembali, maka ada dua terduga pelaku lainnya yang dilaporkan.
Berdasarkan tambahan laporan terhadap dua terduga pelaku lain, kata Dewi, kedua anak Sultan menjalani pemeriksaan tambahan. Sebelumnya juga, kata dia, Nina Widiastuti juga kembali diperiksa.
Kuasa Hukum Sebut Sultan Melvin Sudah Jatuhkan Talak ke Ratu Nina
Sebelumnya, Raimond F. Wantalangi selaku Kuasa Hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.
“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond di kediaman Sultan usai mendampingi kliennya itu menyampaikan klarifikasi, Jumat, 5 November 2021.
[caption id="attachment_107888" align="aligncenter" width="600"]
Raimond F Wantalangi selaku kuasa hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mendampingi kliennya itu menyampaikan pernyataan dan klarifikasi (Foto: *)[/caption]
Akibat perbuatan itu, kata Raimond, Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga menurut dia, secara agama pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina selesai lantaran sudah ada talak.
“Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kita menghormati proses administrasi negara dan itu kita lakukan. Kita masukan permohonaan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” katanya.
Di mana, lanjut dia, dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.
“Sehingga berdasarkan putusan ini sudah jelas, dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.
Sudah dua Muharram tak pernah ada hubungan layaknya suami istri
Sementara terkait rumah tangganya dengan Ratu Nina, Sultan Melvin menyebut bahwa sudah menjelang dua kali Muharram, tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagaimana suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antara dirinya dan Ratu Nina.
“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” Sultan Melvin saat memberikan pernyataan dan klarifikasi resminya, Jumat, 5 November 2021.
Sebagai wujud penghormatannya kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.
“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini