Pontianak    

Sultan Melvin Akhirnya Buka Suara Terkait Insiden di Istana Kesultanan Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 November 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sultan Melvin Akhirnya Buka Suara Terkait Insiden di Istana Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie akhirnya buka suara terkait insiden yang terjadi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak pada Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

Hal itu sebagai bentuk pernyataan dan klarifikasi resmi darinya menyikapi berbagai dinamika yang berkembang. Menurut Sultan, sangat penting baginya untuk mengklarifikasi segala pertanyaan, aduan dan keluhan di dalam dan di luar pagar Istana Kadriah Kesultanan Pontianak.

“Semoga klarifikasi ini tidak lagi memunculkan dugaan-dugaan di tengah masyarakat khususnye ummat Islam di manapun berada,” kata Sultan mengawali pernyataannya di kediamannya, Jumat, 5 November 2021.

Singgung soal Dayus

Dengan mengucapkan istighfar, Sultan menyebut adalah Dayus bagi dirinya apabila mengungkapkan hal-hal terkait kehidupan rumah tangganya yang lalu bersama Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.

“Saya menjaga dosa besar untuk diri saya sendiri, keluarga dan ummat agar kita selamat dunia, selamat juga di akhirat. Maka saya memilih diam selama beberapa waktu sejak hal yang dikatakan memalukan oleh orang-orang yang tak satupun bertabayyun terlebih dahulu kepada saya bagaimana sebenarnya,” katanya.

Menurut Sultan, dosa besar Dayus tersebut lebih baik dijelaskan oleh para ulama, para habaib dalam kapasitas keagamaan mereka dari pada dirinya.

Sudah dua Muharram tak pernah ada hubungan layaknya suami istri

Namun yang pasti, Sultan menyebut, bahwa sudah menjelang kepada dua kali Muharram, tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagaimana suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antara dirinya dan Ratu Nina.

“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” katanya.

Doakan Ratu Nina

Sebagai wujud penghormatannya kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.

“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.

Mengenai peristiwa yang terjadi di Istana Kadriah pada 24 Rabiul Awal 1443 Hijriah atau pada Minggu, 31 Oktober 2021, Sultan bersumpah demi Allah dan Rasul, bahwa tak ada satupun pelanggaran terhadap Syariat Islam baik yang termaktub di dalam Alquran dan hadits yang mereka langgar saat acara digelar hingga selesai.

“Sebab jika dikatakan harus sesuai adat istiadat Kesultanan Pontianak, maka ketahuilah bahwa yang dimaksud induk adat istiadat Kesultanan Pontianak adalah Alquran dan sunnah dan tidak ada ketentuan lain selain itu di dalam adat istiadat Kesultanan Pontianak,” katanya.

Pada acara itu pula, kata Sultan, tak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan, tidak ada prosesi yang melanggar hukum hukum Allah, tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur Kesultanan Pontianak Sayyidina Muhammad Rasulullah.

“Dari awal dimulai sampai selesai kecuali adanya insiden beberapa menit yang dilakukan oleh mantan istri yang secara hukum Islam berdasarkan Alquran dan Sunnah sudah bukan lagi istri sah saya berdasarkan ketentuan Syara’ tersebut,” katanya.

“Saya memohon ampun kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah, tapi apabila saya diam tak menerangkan ini maka dosa besar Dayus akan mengalungi hidup saya dunia dan akhirat,” katanya.

Sultan pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut lantaran peristiwa itu terjadi di hadapan tamu-tamu kehormatan.

Permintaan maaf itu disampaikannya kepada seluruh keluarga besar Kesultanan Pontianak yang hadir dalam acara, khususnya para paman dan bibinya yang ia muliakan serta para pangeran dan para ratu di dalam dan di luar ruang singgasana Kesultanan Pontianak.

Permohonan maaf juga disampaikannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mattalitti, Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) RA. Yani Kuswodidjoyo, para Anggota DPD RI yang hadir, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Wadanlantamal, Pangdam XII Tanjungpura dan seluruh pejabat undangan kehormatan yang hadir dari berbagai unsur.

“Serta kepada seluruh kepanitiaan yang telah membantu suksesnya rangkaian acara yang sudah kita laksanakan sejak tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah (19 Oktober 2021). Sebab bagaimanapun, kalianlah saksi sebenarnya baik di sini maupun di hadapan Allah dan Rasul-Nya nanti atas apa-apa yang terjadi pada rangkaian demi rangkaian hingga akhir kegiatan kita bahwa kita tidak sedikitpun melanggar Syariat Islam sebagai akar adat istiadat di Kesultanan Pontianak,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Sultan juga menanggapi hal-hal sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang bahkan sampai detik ini menurutnya tidak bertabayyun kepadanya selaku penanggung jawab penuh di Kesultanan Pontianak.

“Saya bersaksi untuk itu demi Allah dan demi Rasulullah, baik di kehidupan kita sekarang ini maupun nanti di pengadilan Mahsyar, bahwa kalian semua telah membantu saya menegakkan marwah Kesultanan dan tidak melanggar adat istiadat Kesultanan Pontianak yang bersandarkan kepada Alquran dan Sunnah Rasulullah Sallallaahu’alaihi Wasallam,” katanya.

“Demikian keterangan saya. Saudara-saudara semoga kita semua senantiasa di dalam perlindungan Allah dan di dalam keberkahan syafa’at baginda Rasulullah,” tutupnya.

Seperti diketahui Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie diusir secara kasar saat berlangsungnya acara penobatan Tanaya Ahmad, istri kedua Sultan Melvin sebagai ratu baru yang ditegaskan oleh Ratu Nina dalam acara penobatan tersebut dengan sebutan pelakor.

Atas apa yang dialaminya itu, Ratu Nina lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan, Minggu, 31 Oktober 2021. Bahkan hal itu membuat Maha Ratu Nina harus dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Sudah periksa enam saksi

Diketahui pula, pihak Kepolisian telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait dugaan pengusiran dan penganiayaan terhadap Ratu Kesultanan Pontianak Nina Widiastuti.

“Sejauh ini enam orang diperiksa sebagai saksi. Besok saksi tambahannya akan diperiksa. Besok kita update lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Kesultanan Kadriah Pontianak Dipolisikan Istri Pertama Sultan Melvin

Baca Juga: Refleksi Prahara Penobatan “Mak Repek”: Jatuhnya Marwah Kesultanan Pontianak di Tangan Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie?

Indra menjelaskan, enam orang saksi yang telah diperiksa pihaknya di antaranya adalah pelapor atau korban, kedua anaknya, dan sopir.

“Sampai saat ini, tahapan perkaranya masih penyelidikan,” kata Indra.

Perkembangan terbaru

Sesuai janjinya, Kasat pun menyampaikan perkembangan terbaru pada Kamis, 4 November 2021. Di mana, Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mendatangi Polresta Pontianak pada hari itu.

Kedatangan Sultan Melvin, kata Kasat, dalam rangka mendampingi tiga pengawalnya yang diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang terjadi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak pada Minggu, 31 Oktober 2021 kemarin.

“Kami telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa hari ini dalam rangka untuk penyelidikan,” kata Indra ditemui di ruangannya.

Ketiga orang yang diperiksa, kata Kasat, merupakan pengawal-pengawal Sultan Melvin yang diperintahkan untuk membawa Ratu Nina keluar dari istana. Sementara Sultan Melvin sendiri, kata Indra, belum dilakukan pemeriksaan keterangannya.

“Belum (diperiksa). Nanti kita jadwalkan. Kehadiran Sultan ke Polresta Pontianak hanya untuk mendampingi pengawalnya yang kita periksa,” katanya.

Kasat mengatakan, total sudah sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan. Enam orang di antaranya dari pihak pelapor, tiga dari pihak kesultanan.

“Tiga orang yang diperiksa hari ini adalah orang yang ada dalam video viral tersebut,” katanya.

Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ratu Kesultanan Pontianak

Baca Juga: Anak Sultan Pontianak: Semoga Abah Segera Sadar dan Tanaya Ahmad Dapat Hidayah

Pemeriksaan terhadap tiga pengawal ini berlangsung tanpa hambatan selama lebih dari tiga jam. Sedikitnya 20 pertanyaan yang dicecar penyidik ke tiga pengawal Sultan.

“Mereka kooperatif. Apa yang dialami dan apa yang terjadi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Indra.

Dikatakan Indra, jika ada hal yang kurang dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

“Kita bisa periksa lagi untuk kepentingan proses penyelidikan,” katanya.

Sultan masih enggan komentar

Sultan Melvin sendiri masih enggan berkomentar. Melalui Kasat Reskrim, Sultan menyampaikan pesan ke seluruh awak media yang menunggunya di Kantor Polisi, bahwa tidak akan berkomentar terkait insiden yang viral tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam waktu dekat Sultan Melvin berencana akan memberikan jawaban dan tanggapan dari semua pertanyaan.

Ratu Nina jalani pemulihan di rumah

Ratu Nina sendiri saat ini dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit. Informasi itu diterima Redaksi KalbarOnline dari Dewi Ari Purnamawati selaku penasehat hukum Ratu Nina. Ratu kata dia pulang ke rumah untuk menjalani pemulihan pasca mengalami dugaan penganiayaan di istana saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai ratu baru.

“Ratu Nina sudah pulang ke rumah. Tadi malam keluar rumah sakit,” kata Dewi.

Artikel Selanjutnya
Komnas HAM Dorong Pemkot Fokus Gelontorkan Program Bagi Warga Rentan
Jumat, 05 November 2021
Artikel Sebelumnya
Sultan Melvin Akhirnya Buka Suara Terkait Insiden di Istana Kesultanan Pontianak
Jumat, 05 November 2021

Berita terkait