Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 27 Januari 2022 |
Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat Windy Prihastari mengatakan bahwa para pedagang di kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak sepakat meninggalkan kawasan tersebut. Kesepakatan itu dicapai usai dialog dengan para pedagang di GOR Bulutangkis Khatulistiwa komplek GOR SSA, Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Kalbar, perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan Kodam XII/Tanjungpura itu juga membahas terkait tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang. Di mana, sesuai waktu yang diberikan, paling lama 5 Februari mendatang, para pedagang sudah harus meninggalkan kawasan tersebut
“Ini sudah sepakat dan mereka (pedagang) akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.
Di kawasan itu, tercatat ada sebanyak 182 orang yang terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios, dan 10 bangunan illegal. Penertiban yang dilakukan, kata Windy, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan GOR tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.
Windy mengatakan, dialog bersama para pedagang itu sempat tegang. Ada pihak-pihak tak diundang datang yang justru menjadi provokator.
“Massa yang datang di luar gedung yang melakukan demo bukanlah pihak yang kita undang untuk melakukan dialog, bahkan bukan yang tercatat pernah mendaftar ke kita pada tahun lalu,” katanya.
Ia menyayangkan bahwa dalam kondisi seperti itu ada provokator sehingga terjadi sedikit keributan, padahal sudah sepakat bagi pengguna lahan untuk bekemas sebelum 5 Februari 2022.
Windy mengatakan, para pedagang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun dia meminta agar para pedagang menyampaikan pendapatnya sesuai mekanisme yang ada serta jalur hukum yang sudah disediakan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bakal melakukan penataan kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak. Penataan itu dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi GOR sebenarnya.
Sejatinya, sosialisasi penataan kawasan GOR sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 oleh Disporapar Kalbar kepada para pedagang atau pelapak yang menggunakan lahan di GOR SSA Pontianak sesuai makanisme yang ada.
Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat Windy Prihastari mengatakan bahwa para pedagang di kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak sepakat meninggalkan kawasan tersebut. Kesepakatan itu dicapai usai dialog dengan para pedagang di GOR Bulutangkis Khatulistiwa komplek GOR SSA, Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Kalbar, perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan Kodam XII/Tanjungpura itu juga membahas terkait tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang. Di mana, sesuai waktu yang diberikan, paling lama 5 Februari mendatang, para pedagang sudah harus meninggalkan kawasan tersebut
“Ini sudah sepakat dan mereka (pedagang) akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.
Di kawasan itu, tercatat ada sebanyak 182 orang yang terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios, dan 10 bangunan illegal. Penertiban yang dilakukan, kata Windy, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan GOR tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.
Windy mengatakan, dialog bersama para pedagang itu sempat tegang. Ada pihak-pihak tak diundang datang yang justru menjadi provokator.
“Massa yang datang di luar gedung yang melakukan demo bukanlah pihak yang kita undang untuk melakukan dialog, bahkan bukan yang tercatat pernah mendaftar ke kita pada tahun lalu,” katanya.
Ia menyayangkan bahwa dalam kondisi seperti itu ada provokator sehingga terjadi sedikit keributan, padahal sudah sepakat bagi pengguna lahan untuk bekemas sebelum 5 Februari 2022.
Windy mengatakan, para pedagang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun dia meminta agar para pedagang menyampaikan pendapatnya sesuai mekanisme yang ada serta jalur hukum yang sudah disediakan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bakal melakukan penataan kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak. Penataan itu dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi GOR sebenarnya.
Sejatinya, sosialisasi penataan kawasan GOR sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 oleh Disporapar Kalbar kepada para pedagang atau pelapak yang menggunakan lahan di GOR SSA Pontianak sesuai makanisme yang ada.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini