KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
“Semua hal yang telah disepakati ini hendaknya menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung MoU ini,” kata Jarot Winarno, di Rumah Dinas Bupati Sintang, kemarin.
MoU bantuan hukum tersebut ditandatangani Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Porman Patuan Radot.
Jarot Winarno berharap MoU ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
Olehkarnanya, Jarot Winaro memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sintang melaksanakan MoU ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Di tempat yang sama, Kajari Sintang Porman Patuan Radot menjelaskan, ruang lingkup MoU ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara negara.
Seluruh OPD Kabupaten Sintang bisa menggunakan layanan jasa dari Jaksa Pengacara Negara, terutama dalam kegiatan pemulihan keuangan dan aset negara.
Porman mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada OPD Kabupaten Sintang untuk menyelamatkan keuangan dan aset negara.
Selain itu, menegakkan kewibawaan pemerintah dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator ketika ada perselisihan atau sengketa dengan pihak kedua.
“Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yaitu kejaksaan,” jelas Porman.
Kejaksaan Agung, tambah dia, memerintahkan untuk melindungi aset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan.
“Semoga nota kesepahaman ini menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal,” harap Porman.(*)
Comment