KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menggelar sayembara dengan hadiah Rp 25 juta bagi siapa saja masyarakat yang mau melapor sekaligus membuktikan pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, siapapun apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan serta menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak, kita akan berikan hadiah sebesar Rp 25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Edi saat turun langsung melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (23/02/2023).
Penyegelan yang ditandai dengan penancapan plang spanduk berwarna merah bertuliskan ‘”Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan” itu berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran.
Selain di Jalan Parit Demang Dalam, pihaknya juga memasang plang penyegelan di sejumlah lahan yang terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi untuk memimpin pemasangan plang. Ia juga ikut melakukan penyemprotan untuk membasahi lahan agar kebakaran tidak menyebar luas ke lahan sekitar.
Comment