KabarOnline, Pontianak – Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan penandatanganan berita acara hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabuaten Ketapang Tahun 2023 di Hotel Mercure Pontianak, pada Senin (19/06/2023).
Hasil EPPD ini nantinya akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Sekda berharap, dari evaluasi ini dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dan memperbaikinya, sehingga terproyeksi dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kualitas kinerja penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan bertanggung jawab.
“Harapan saya berdasarkan dari hasil evaluasi dari tim pemerintah daerah, ke depan kita semakin memperbaiki indikator-indikator yang menjadi penilaian, dengan demikian kita semakin memperbaiki kinerja penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.
“Sehingga terbukti atau tergambar dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat termasuk semakin baiknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten sehingga kita dapat mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik di Kabupaten Ketapang, sesuai visi misi daerah,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam acara penandatanganan berita acara hasil EPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat mendapat nilai yang baik, sehingga mendapat peringkat yang tinggi secara nasional.
Harison juga menekankan adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel di Kalimantan Barat melalui pelaksanaan EPPD ini.
Sementara itu, panitia penyelenggara dari Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Ahmad Salafuddin mengatakan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Seperti kita ketahui, proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh inspektorat daerah dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri,” ujarnya.
Penyampaian LPPD Tahun 2022 ini sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring (online) melalui aplikasi E-LPPD Kementerian Dalam Negeri.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat yang telah menyampaikan LPPD-nya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya menjadi faktor pendukung dalam penilaian selain substansi yang terkandung dalam dokumen LPPD,” tuturnya. (Adi LC)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment