Personel Sat Polair Kapuas Hulu Terima Penghargaan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

KalbarOnline, Kapuas Hulu  – Personel Sat Polair Polres Kapuas Hulu menghadiri kampanye dan edukasi penanggulangan penangkapan ikan yang merusak menggunakan setrum dan racun ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di aula gedung Bank Kalbar Putussibau, Senin (03/07/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur PSDKP, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan dari Polnep, Kejaksaan Negeri, Kodim 1206/Psb.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hadir juga dalam kegiatan tersebut perwakilan nelayan Kabupaten Kapuas Hulu, Pokmaswas Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 30 orang, kepala desa 3 orang dan kepala Sekolah Dasa 2 orang.

Dalam paparannya, personel Sat Polair Polres Kapuas Hulu, Bripka Gombang menyampaikan, kepada Masyarakat nelayan dan pokmaswas serta perangkat desa untuk selalu bekerja sama dalam memberi imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana cara penangkapan ikan dengan cara yang benar.

Baca Juga :  Cegah Peredaran PCC, Tim Gabungan di Kapuas Hulu Gelar Razia ke Sejumlah Apotek

“Masyarakat nelayan serta perangkat desa untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan atau mengamankan pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana perairan seperti penyetrum ikan dan peracun ikan,” kata Gombang.

Selanjutnya, ia juga mengimbau agar masyarakat selalu berkoordinasi kepada aparat penegak hukum seperti Polri dan PSDKP dalam hal penegakkan hukum yang harus dilakukan apabila ada menemukan atau mengamankan pelaku Tindak Pidana Perairan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polair Polres Kapuas Hulu beserta PSDKP Wilker Kapuas Hulu, PPNS Dinas Perikanan Kapuas Hulu dan Pokmaswas Hilir Kantor menerima Piagam Penghargaan atas dedikasi, kerja keras dan capaian Kinerja dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Kegiatan Penangkapan Ikan dengan cara yang merusak (Destructive Fishing) dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Amankan Pemerkosa Wanita 63 Tahun di Kebun Karet

Acara itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi yang isinya tentang kesepakatan untuk tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun ikan, tidak menampung, membeli, mengedarkan serta mengkonsumsi ikan hasil setrum dan racun serta siap menjaga dan memelihara lingkungan perairan demi kepentingan bersama.

Deklarasi itu ditandatangani oleh Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pemkab Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, TNI, Polri, camat, kades, pokmaswas dan nelayan. (Ishaq)

Sumber: Humas Sat Polair Polres Kapuas Hulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment