KalbarOnline, Pontianak– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar, Mohammad Bari resmi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, penunjukkan Bari tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 800.1.3.1/36/BKD tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
SK itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalbar pada 5 Oktober 2023. Selanjutnya, Bari akan dilantik oleh Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin 9 Oktober 2023.
Harisson mengatakan, bahwa jabatan Pj Sekda Kalbar sedianya akan berakhir seiring dengan berakhirnya jabatan Pj Gubernur Kalbar. Di mana nantinya, ketika Harisson kembali menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar maka Mohammad Bari juga akan kembali menjabat sebagai Kepala Bapenda Provinsi Kalbar.
Kembali pada SK di atas, juga tertulis bahwa Harisson dengan Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar telah diangkat menjadi Pj Gubernur Kalbar terhitung mulai 5 September 2023.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal (5) ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat sekda provinsi untuk melaksanakan tugas sekda provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri.
Berdasarkan Surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/5292/Sj tanggal 3 Oktober 2023, berkaitan dengan hal persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi Kalbar, dalam hal ini, Mendagri telah menyetujui Pj Gubernur Kalbar untuk mengangkat Pj Sekda Kalbar. (Jau)
Comment