Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Kalbar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah, Selasa (25/06/2024).
Diketahui, PT BPD Kalbar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat NO I Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum BPD Kalimantan Barat, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, sebelumnya merupakan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian diubah dan disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992.
"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD, pendirian BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan Daerah,” katanya.
“Kedudukan Perusahaan Umum Daerah sebagai Badan Hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendirian mengenai perusahaan umum daerah mulai daerah mulai berlaku. Kedudukan Perusahaan Perseroan Daerah diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas," jelasnya lagi.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan, bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah serta memperoleh laba atau keuntungan.
Oleh sebab itu, dalam rangka penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka disusunlah rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar Perseroan Daerah, di mana perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bari mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalbar atas terselenggaranya rapat paripurna saat ini.
"Selaku pimpinan eksekutif saya berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, atas kerjasama yang baik serta usaha yang maksimal antar eksekutif dan legislatif maka tugas seberat apapun akan mampu kita laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," tutup Bari. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Kalbar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Perseroan Daerah, Selasa (25/06/2024).
Diketahui, PT BPD Kalbar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat NO I Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum BPD Kalimantan Barat, dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, sebelumnya merupakan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1993 yang kemudian diubah dan disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992.
"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD, pendirian BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan Daerah,” katanya.
“Kedudukan Perusahaan Umum Daerah sebagai Badan Hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendirian mengenai perusahaan umum daerah mulai daerah mulai berlaku. Kedudukan Perusahaan Perseroan Daerah diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas," jelasnya lagi.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan, bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah serta memperoleh laba atau keuntungan.
Oleh sebab itu, dalam rangka penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka disusunlah rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar Perseroan Daerah, di mana perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bari mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalbar atas terselenggaranya rapat paripurna saat ini.
"Selaku pimpinan eksekutif saya berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, atas kerjasama yang baik serta usaha yang maksimal antar eksekutif dan legislatif maka tugas seberat apapun akan mampu kita laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," tutup Bari. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini