Pj Gubernur Harisson Serahkan SK Perpanjangan Ani Sofian

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan. SK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ani Sofian sebagai Kepala BKD Kalbar itu dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar pada Rabu pagi (26/06/2024).

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, SK ini merupakan bukti kepercayaan Pemprov Kalbar terhadap Ani Sofian sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Siap Fasilitasi Aspirasi Warga Kalbar soal UU Ciptaker ke Pusat

“Bapak Ani Sofyan masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat,” katanya.

Diketahui, Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun, yang mana dalam jabatan setiap kepala dinas maupun badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

Saat ditemui usai menerima SK perpanjangan, Ani Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

“Terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai kepala BKD,” ucapnya.

Baca Juga :  Suasana Haru Selimuti Pamitan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak

Dijelaskannya, bahwa setiap jabatan yang diduduki sebagai kepala dinas maupun badan itu paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.

“Jadi hari ini saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan,” ujarnya. (Jau)

Comment