Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan. SK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ani Sofian sebagai Kepala BKD Kalbar itu dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar pada Rabu pagi (26/06/2024).
Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, SK ini merupakan bukti kepercayaan Pemprov Kalbar terhadap Ani Sofian sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar.
"Bapak Ani Sofyan masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat," katanya.
Diketahui, Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun, yang mana dalam jabatan setiap kepala dinas maupun badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
Saat ditemui usai menerima SK perpanjangan, Ani Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai kepala BKD,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa setiap jabatan yang diduduki sebagai kepala dinas maupun badan itu paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.
"Jadi hari ini saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan," ujarnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan. SK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ani Sofian sebagai Kepala BKD Kalbar itu dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar pada Rabu pagi (26/06/2024).
Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, SK ini merupakan bukti kepercayaan Pemprov Kalbar terhadap Ani Sofian sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar.
"Bapak Ani Sofyan masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat," katanya.
Diketahui, Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun, yang mana dalam jabatan setiap kepala dinas maupun badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
Saat ditemui usai menerima SK perpanjangan, Ani Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai kepala BKD,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa setiap jabatan yang diduduki sebagai kepala dinas maupun badan itu paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.
"Jadi hari ini saya menduduki Kepala BKD tepat 5 tahun, dan dipercaya kembali untuk menjabat hingga sampai masa tugas saya pada tahun depan," ujarnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini