Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 09 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (09/10/2024).
SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024. Hal persetujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Pak Sekda, serta menegaskan kepada Pak Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik,” katanya.
“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 (enam) bulan," ujar Harisson.
Pada saat yang sama, Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda Pemerintahan.
"Alhamdulillah hari ini saya menerima SK perpanjangan dari Bapak Pj Gubernur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai sekda dalam membantu Bapak Pj Gubernur serta menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, akan selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur Kalbar dengan sebaik mungkin.
"Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD. Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah," pungkasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (09/10/2024).
SK perpanjangan masa jabatan itu sendiri telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/7680/OTDA Tanggal 30 September 2024. Hal persetujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 800.1.3.1/18/BKD Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya selaku Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti untuk menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Pak Sekda, serta menegaskan kepada Pak Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik,” katanya.
“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 (enam) bulan," ujar Harisson.
Pada saat yang sama, Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam membantu Penjabat Gubernur Kalbar menjalankan roda Pemerintahan.
"Alhamdulillah hari ini saya menerima SK perpanjangan dari Bapak Pj Gubernur sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, artinya saya akan melanjutkan tugas saya sebagai sekda dalam membantu Bapak Pj Gubernur serta menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, akan selalu siap untuk melaksanakan tugas dan arahan dari Pj Gubernur Kalbar dengan sebaik mungkin.
"Berdasarkan aturan tentunya, dalam hal mengawal keuangan, pendapatan dan melapor kepada beliau, tentang apa yang harus diambil terkait langkah-langkah baik itu tentang percepatan, pengendalian terhadap APBD. Kemudian juga terkait tugas dan fungsi yang lainnya tugas sebagai Sekretaris Daerah," pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini