KalbarOnline, Kubu Raya – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mengukuhkan 123 kepala desa dengan masa jabatan baru selama 8 tahun di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Pengukuhan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kubu Raya.
Kamaruzaman menekankan, bahwa tambahan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya sangat bahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini. Semoga dengan waktu yang lebih panjang, kepala desa bisa memberikan pengabdian yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kamaruzaman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selama masa perpanjangan dua tahun ini, tugas pokok dan fungsi kepala desa serta gaji dan anggaran tetap sama seperti masa jabatan sebelumnya.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk merealisasikan visi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Kamaruzaman juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
“Gunakan kesempatan ini (penambahan masa jabatan) untuk membawa perubahan positif bagi desa,” pesannya. (Jau)
Comment