Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mengukuhkan 123 kepala desa dengan masa jabatan baru selama 8 tahun di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Pengukuhan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kubu Raya.
Kamaruzaman menekankan, bahwa tambahan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya sangat bahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini. Semoga dengan waktu yang lebih panjang, kepala desa bisa memberikan pengabdian yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kamaruzaman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selama masa perpanjangan dua tahun ini, tugas pokok dan fungsi kepala desa serta gaji dan anggaran tetap sama seperti masa jabatan sebelumnya.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk merealisasikan visi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Kamaruzaman juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
“Gunakan kesempatan ini (penambahan masa jabatan) untuk membawa perubahan positif bagi desa,” pesannya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, mengukuhkan 123 kepala desa dengan masa jabatan baru selama 8 tahun di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Pengukuhan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kubu Raya.
Kamaruzaman menekankan, bahwa tambahan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya sangat bahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa ini. Semoga dengan waktu yang lebih panjang, kepala desa bisa memberikan pengabdian yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kamaruzaman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selama masa perpanjangan dua tahun ini, tugas pokok dan fungsi kepala desa serta gaji dan anggaran tetap sama seperti masa jabatan sebelumnya.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk merealisasikan visi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Kamaruzaman juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.
“Gunakan kesempatan ini (penambahan masa jabatan) untuk membawa perubahan positif bagi desa,” pesannya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini