KalbarOnline, Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Rapat ini juga berkenaan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, terutama tentang perpanjangan kepala desa dan BPD.
“Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, nantinya mereka akan membalas surat tersebut yang merupakan dasar perpanjangan masa jabatan kades termasuk juga BPD yang terdampak perpanjangan masa jabatan 8 tahun tersebut,” jelas Mohd Zaini didampingi Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Hadir pada rapat koordinasi dan konsultasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu serta Kepala Bidang Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
Comment