KalbarOnline.com – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan harapannya agar para Kepala Desa di Kabupaten Ketapang dapat lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati saat membuka Kegiatan Pembekalan dan Sinkronisasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diadakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang pada Selasa (03/09/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMPD) Ketapang ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa, serta melakukan sinkronisasi program antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Pemerintahan Desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
“Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023, yang salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Bupati Martin Rantan.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan Desa, penataan kewilayahan, pengelolaan dana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan di Desa, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera disesuaikan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa. Bupati mengingatkan bahwa beberapa Desa masih belum menyusun RPJM Desa, meskipun peraturan daerah telah mengatur penyusunannya paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.
Bupati juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa melalui Cash Management System (CMS), yang telah diterapkan di 248 Desa. “Masih ada 5 Desa yang belum membuka akun CMS. Saya minta agar percepatan dilakukan dan bagi yang telah membuka akun CMS segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan netralitas Kepala Desa dalam Pilkada mendatang dan mengingatkan agar tidak ada isu SARA yang diangkat dalam kegiatan politik di Desa. “Kepala Desa harus menjadi teladan yang adil, bijaksana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga diisi oleh paparan dari Kepala Dinas PMPD, Mansen, dan Inspektur Pembantu, Endo. Turut hadir PLH Sekda, Donatus Franseda dan para Kades se-Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Comment