Konferensi PWI Kalbar Buka Penjaringan Calon Ketua Baru

KalbarOnline, Pontianak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat akan mengadakan konferensi pada Sabtu (30/03/2024) mendatang. Panitia konferensi telah membuka penjaringan Bakal Calon Ketua dan Bakal Calon Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029.

“Bagi anggota yang berminat mencalonkan diri, silakan mendaftarkan diri kepada panitia,” kata Vico Alhadi, Ketua Panitia Konferensi PWI Kalbar, Sabtu (16/03/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Proses penjaringan bakal calon ini sesuai prosedur yang ditetapkan PWI Pusat serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Pemilihan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada proses penjaringan terlebih dulu,” jelas Viko.

Sebagaimana arahan Pengurus PWI Pusat dalam surat Nomor: 293/PWI-P/LXXVIII/2024, para Bakal Calon Ketua dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus mengacu kepada Aturan Dasar PWI pada Pasal 26 ayat 2 huruf A B dan C, Pasal 31 ayat 2 huruf A, B dan C.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda STP Santo Agustinus, Cornelis Bicara Tentang Universitas Masyarakat dan Gubernur Emeritus

Termasuk Peraturan Rumah Tangga PWI pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 30 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan Pasal 33 ayat 1 dan 2.

Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 23 Maret 2024 Pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di 081345495476 (Viko Al Hadi) atau menghubungi Muhammad Jauhari di 081253977748. Bakal Calon bisa juga mengirimkan pendaftaran melalui email [email protected].

Untuk mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Ketua dan bakal Calon Dewan Kehormatan Provinsi diminta melampirkan sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Tanda Anggota PWI
  3. Fotocopy Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 2 Lembar
  6. Surat Pernyataan Bermaterai dari Perusahaan Pers Bahwa Benar Masih Berprofesi Sebagai Wartawan
  7. Surat Pernyataan Bermaterai bukan Sebagai ASN, PNS (kecuali Pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara)
  8. Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Tidak Menjadi Anggota Organisasi Sejenis
  10. Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu dan Tidak Menjadi Bagian dari Tim Sukses Peserta Pemilu
Baca Juga :  Indeks Pembangunan Manusia Masih Jadi PR Pemprov Kalbar

Vico berharap, Anggota PWI yang berminat bisa segera mendaftarkan diri. Semakin banyak yang mendaftarkan, tentu semakin baik dalam proses demokrasi sebuah organisasi. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment