7 Hari Linda Hilang di Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Linda, warga Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau diduga tenggelam di Sungai Kapuas pada subuh 14 April 2024. Linda diduga tenggelam setelah sebelumnya pergi ke sungai untuk mandi.

Kepala Kantor SAR Pontianak, I Made Junetra menjelaskan, kalau korban dikabarkan pergi mandi sekitar pukul 05.00 WIB di hari itu. Namun setelah itu ia tak pernah kembali lagi ke rumah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Cukup lama (korban mandi), tidak kembali, setelah di cek ke lokasi korban mandi, hanya terdapat tempat sabun dan pakaian ganti,” ujarnya.

Setelah itu, proses pencarian mulai dilakukan. Junetra mengatakan, pencarian bahkan telah dilakukan selama tujuh hari.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Dikabarkan Tenggelam, Polisi dan Masyarakat Batu Dulang Sibuk Susuri Sungai Kapuas

“Sejak hari pertama tim SAR gabungan telah melakukan pencarian untuk menemukan korban, pencarian yang melibatkan Tim rescue Pos SAR Sintang, Potensi SAR Kabupaten Sintang, BPBD Sanggau, Polsek Kapuas, Koramil Kapuas. Pihak keluarga dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya pencarian,” jelas Junetra.

Ia melanjutkan, setelah tidak membuahkan hasil, proses pencarian terhadap korban pun dihentikan.

“Setelah sepekan lamanya tim SAR gabungan melakukan pencarian namun tidak ditemukannya tanda-tanda korban. Sesuai dengan regulasi, maka pencarian kami (tim SAR gabungan) hentikan,” ujarnya.

“Semua unsur yang terlibat dalam pencarian ini dapat kembali beraktivitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Berikan Kuliah Umum di STKIP Entikong, Bupati Sampaikan Ini

Namun demikian, meskipun telah dihentikan, proses pencarian ini dapat kembali dilanjutkan oleh tim SAR gabungan jika mendapati adanya jejak atau tanda baru terkait keberadaan korban.

“Upaya pencarian dapat kembali dilanjutkan apabila kedepannya pihak keluarga maupun masyarakat terdekat mendapati jejak maupun tanda keberadaan korban, maka sesuai peraturan upaya pencarian dapat kembali dilakukan,” tutup Junetra. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment