Kapuas Hulu    

Polres Kapuas Hulu Gelar Diskusi bersama Insan Pers, Wujud Sinergi Ciptakan Kamtibmas

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 24 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat keamanan. Polres Kapuas Hulu menggelar diskusi bersama insan pers bertema “Memelihara Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif”, di rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (24/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur forkopimda dan jajaran, seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan mewakili Bupati Kapuas Hulu, Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin, perwakilan kejaksaan, pengadilan negeri, Kodim 1206/Putussibau, Yonif RK 644/WLS, pimpinan OPD, jajaran kapolsek, serta para wartawan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Asisten I Iwan Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati kapuas Hulu lantaran adanya kegiatan di luar daerah. Ia mengapresiasi inisiatif Polres Kapuas Hulu yang menggandeng media untuk memperkuat peran dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami menyadari keamanan tidak bisa hanya dilakukan Polri semata. Diperlukan sinergi dengan semua pihak, termasuk media sebagai mitra strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan tertib,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin menekankan pentingnya peran media dalam menciptakan opini publik yang sehat.

“Media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga alat edukasi dan kontrol sosial. Mari bangun komunikasi yang jujur dan terbuka, dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kapuas Hulu, yang mengulas pentingnya informasi yang akurat di era digital serta strategi menyebarkan berita positif secara efektif untuk menangkal hoaks dan ujaran kebencian.

Di sampaikan itu juga, mekanisme penanganan konten negatif dapat dilakukan melalui pelaporan ke Kominfo, Kepolisian, maupun BSSN, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku seperti UU ITE, KUHP, dan Peraturan Presiden.

Selanjutnya, Ketua PWI Kapuas Hulu, Taufiq AS memberikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan wartawan kompeten dan tidak. Ia menyoroti pentingnya uji kompetensi serta batasan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

“Wartawan yang bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan mendapat perlindungan hukum. Namun jika menyimpang dari koridor tersebut, bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan mampu menjadi ruang terbuka bagi media dan aparat untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta bersama menjaga keamanan dan kenyamanan di Bumi Uncak Kapuas. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Si Jago Merah Mengamuk di Segedong, Warga Panik dan Luka-luka
Kamis, 24 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Launching Bantuan Pangan, Sekda Kapuas Hulu Sebut Pentingnya Dukungan Penuh Pemerintah Pusat
Kamis, 24 Juli 2025

Berita terkait